(TOBELO-SYALLOMNEWS)— Pengadilan Negeri Tobelo hari ini, Selasa 13 Oktober 2026, menerima dan memeriksa permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga warga Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara. Ketiga pemohon yakni Afrida Erna Ngato, Daniel Puren, dan Orlan Malang, yang didampingi tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum “Rakyat Halmahera Utara”, mengajukan gugatan terhadap Kepala Kepolisian Resor Halmahera Utara terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan terhadap diri mereka.

Dalam permohonan yang diajukan tertanggal 25 September 2026, Para Pemohon menuduh bahwa proses hukum yang dijalankan oleh pihak kepolisian tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Daniel Puren dan Orlan Malang ditangkap dan ditahan pada 8 Mei 2026 dengan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di area izin PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM) di lokasi Donga, Dusun Beringin, Desa Tabobo, Kecamatan Malifut. Sementara Afrida Erna Ngato sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan upaya penangkapannya dilakukan pihak kepolisian di kediamannya di Desa Sosol pada akhir Mei 2026.

Poin-poin utama yang dipersengketakan dalam sidang praperadilan ini mencakup sejumlah dugaan pelanggaran prosedur. Antara lain, penangkapan yang dilakukan tanpa disertai surat perintah penangkapan, tidak disampaikannya tembusan surat perintah penangkapan maupun penahanan kepada keluarga para pemohon, pemeriksaan yang dilakukan di luar kantor kepolisian dan di luar jam kerja tanpa surat panggilan resmi, hingga dugaan pemberian uang sejumlah satu juta rupiah kepada salah satu pemohon sebelum pemeriksaan dilakukan. Selain itu, proses pemeriksaan terhadap saksi juga diduga dilakukan di bawah tekanan dan dalam waktu yang tidak layak, sehingga kesaksian yang diperoleh dinilai patut diragukan keabsahannya.

Tim penasihat hukum Para Pemohon yang terdiri dari Egbert Hoata, S.H., Rolentio Lololuan, S.H., M.H., Berty Timisela, S.H., dan Rehinal Syaban, S.H., menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan tanpa didukung bukti permulaan yang cukup serta melanggar ketentuan prosedur hukum adalah tindakan yang tidak sah dan merugikan hak-hak warga yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, Para Pemohon memohon kepada Pengadilan Negeri Tobelo untuk menyatakan seluruh proses hukum tersebut batal dan tidak sah, memerintahkan pembebasan mereka dari tahanan, memulihkan nama baik, serta menghukum pihak kepolisian untuk membayar ganti rugi sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Sidang berlangsung dengan tertib. Majelis Hakim mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak dan menjadwalkan proses selanjutnya sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku. Keputusan akhir mengenai permohonan praperadilan ini sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Negeri Tobelo untuk memutuskan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Jini06)