(TOBELO – SYALLOMNEWS)  Perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di dusun Loba desa Ruko Kokota jaya, Kecamatan Tobelo utara, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, memasuki agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo pada Rabu 13 Oktober 2026 mendatang.

Perkara ini terjadi pada 20 Oktober 2023 dan telah bergulir selama hampir dua tahun hingga tahap persidangan.

Kuasa Hukum korban, Norson Y. Andalangi, S.H., mengatakan pihaknya terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Pendampingan terhadap Anak Korban (AK) dilakukan secara komprehensif, mulai dari pendampingan medis, psikososial, hingga bantuan hukum.

“Sejak awal kami memberikan perlindungan khusus kepada anak korban, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Norson kepada Radio Syallom, Senin (12/10/2026).

Menurutnya, proses penanganan perkara berjalan baik berkat kolaborasi antara keluarga korban, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Halmahera Utara, serta penyidik.

Di persidangan PN Tobelo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti. Dalam surat tuntutannya, JPU menuntut terdakwa berinisial Y.P. dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Menjelang agenda putusan, Norson berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dapat memutus secara adil dan objektif berdasarkan fakta persidangan.

“Kami berharap Majelis Hakim memutus secara adil, objektif, dan berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang terungkap. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan demi tegaknya keadilan dan perlindungan bagi anak korban,” kata Norson.

Norson menambahkan jika hukuman terhadap pelaku tidak ringan maka hal ini bisa menimbulkan rasa adil bagi korban dan juga masyarakat akan takut melakukan perbuatan pidana yang sama

“Kalau hukumannya penjara tinggi sesuai hokum maka ini akan menjadi awasan bagi calon pelaku lain untuk takut melakukan perbuatan serupa di masa mendatang”

Pengacara alumni UKSW Salatiga ini mengingatkan majelis hakim bahwaa kasus ini sangat menjadi sorotan publik dan sedang dipantau juga oleh koalisi anti kekerasan perempuan dan anak Halut.

Sementara itu, keluarga korban menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di PN Tobelo. Mereka berharap putusan majelis hakim nantinya dapat memberikan rasa keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Hingga berita ini diturunkan, PN Tobelo masih menjadwalkan sidang putusan pada Rabu 13 Oktober 2026.(hfe4)

By Admin