Potret telanjang, ketidak adilan di tanah Kao 4 Suku. Seorang perempuan adat ( Tubol Malamok ) adalah gelar tertinggi pemimpin perempuan adat Suku ISAM, salah satu dari 4 Suku Kao – kini diseret ke Meja Hijau. Namanya Alfrida Erna Ngato.

Kesalahannya apa? Konon katanya ia memberikan restu adat di tanah ulayatnya sendiri.

sehingga Negara melalui Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba menuduhnya melakukan penambangan tanpa izin di wilayah IUP PT Nusa Halmahera Minerals. Padahal perbuatan yang dituduhkan hanyalah menjalankan kewenangannya sebagai ( Tubol Malamok). 

Ini bukan penegakan hukum. Ini adalah KRIMINALISASI KORPORASI terhadap Masyarakat Adat!

Alfrida Adalah Kita, Dan Kita Adalah Alfrida

Senin (28/9), melalui LBH Rakyat Halut, Alfrida resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya di PN Tobelo dengan nomor perkara 06//Pid.Pra/2026/Pn.Tob. Dia merasa tidak mencuri di tanahnya sendiri. 

LBH Rakyat Halut menegaskan, tidak ada mens rea atau niat jahat dalam kasus ini. Pasal 158 mensyaratkan perbuatan aktif menambang untuk tujuan komersial, bukan pemberian restu adat. 

Kasus ini menyoroti empat cacat formil dan penyimpangan hak adat yang serius. Jika seorang Tubol Malamok saja bisa dikriminalisasi karena menjaga tanahnya, maka siapa lagi yang aman di tanah 4 Suku di Kao ? 

Wahai Masyarakat Adat 4 Suku Kao; Suku ISAM, Modole, Boeng, dan Towiliko – Sadarlah! Kita sedang dikerdilkan secara sistematis. Hari ini Alfrida, besok siapa? Anak cucu kita?

Mengapa Hak Ulayat WAJIB Dipertahankan? Karena Konstitusi Memerintahkan,

Perjuangan Alfrida Ngato bukan perjuangan pribadi. Ia mempertahankan Hak Ulayat karena HUKUM TERTINGGI NEGERI INI MEMERINTAHKANNYA.

* UUD 1945 adalah Perisai Kita:

Pasal 18B ayat (2) dengan tegas dan eksplisit menyatakan: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup. Pasal 28I ayat (3) menegaskan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman. Ini bukan belas kasihan, ini adalah PERINTAH KONSTITUSI!

UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960:

* Pasal 3 UUPA mengakui hak ulayat sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Hak ulayat adalah beschikkingsrecht, hak kolektif komunitas adat untuk menguasai tanah dalam wilayahnya untuk kepentingan bersama. Tanah ulayat tidak bisa begitu saja dialihkan menjadi hak milik korporasi jika faktanya masih ada. 

* Putusan MK No. 35/PUU-X/2012:

Ini adalah tonggak sejarah! Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa hutan adat BUKAN hutan negara. Hutan adat adalah milik masyarakat hukum adat. Putusan ini meruntuhkan klaim sepihak negara dan korporasi atas hutan kita.

* UU Reforma Agraria dan Aturan Turunannya:

Reforma Agraria lahir untuk mengembalikan ketimpangan penguasaan tanah. Tujuannya adalah keadilan agraria bagi rakyat, termasuk pengakuan tanah ulayat, bukan untuk memperluas konsesi tambang di atas tanah adat.

* PERDA Halut 8 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Masyarakat Adat dan SK Bupati Halmahera Utara: no. 189/133/HU/2015 Tentang pengakuan Masyarakat Adat Hibualamo

kini kita tinggal menanti Peraturan Bupati Halut tentang Pengakuan Masyarakat Adat belum terbit. Tapi itu adalah PR BESAR Pemerintah Daerah yang harus kita tagih, Perda-perda tentang perlindungan masyarakat adat di Maluku Utara telah memberi isyarat eksplisit bahwa negara di tingkat lokal WAJIB melindungi kita. Ketiadaan Peraturan Bupati  tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus hak kita yang telah hidup ratusan tahun sebelum Republik ini ada,

Seruan Perlawanan: Bersatu Atau Punah !!!!

Saudara-saudari sebangsa 4 Suku Kao,

Lihatlah Alfrida Ngato. Seorang perempuan, seorang ibu, seorang pemimpin Adat ISAM yang berdiri sendirian melawan mesin besar yang namanya Korporasi dan Aparat Penegak Hukum Negara. Ia adalah korban, tapi ia juga adalah simbol keberanian.

Mereka ingin kita diam. Mereka ingin kita menganggap tanah adat adalah tanah kosong yang bisa dikapling IUP. Mereka ingin TUBOL MALAMOK hanya menjadi simbol tanpa kuasa.

Jangan biarkan !!!

Jika hukum adat dianggap kejahatan, maka kita semua adalah penjahat di tanah leluhur kita sendiri.

Maka dari itu, seruan ini disampaikan:

Kepada Masyarakat 4 Suku Kao, bersatulah! Tinggalkan sekat kampung dan marga. Kasus Alfrida adalah kasus kita semua.

Kepada Pemuda dan Mahasiswa Asal 4 Suku, kawal sidang praperadilan Alfrida pada 14 Oktober 2026 di PN Tobelo. Jadikan ruang sidang sebagai ruang pendidikan adat! 

Diminta kepada Bupati Halmahera Utara, segera terbitkan Peraturan Bupati Pengakuan Masyarakat Adat! Jangan biarkan kekosongan hukum menjadi senjata korporasi untuk mengkriminalisasi rakyat.

Kepada semua korporasi, hentikan kriminalisasi! Duduklah secara adat. Hormati Masyarakat Adat sebagai pemilik sah hak ulayat, bukan sebagai tersangka!

Hari ini kita tidak hanya membela Alfrida Ngato. Kita membela Pasal 18B UUD 1945. Kita membela UUPA. Kita membela Putusan MK 35. Kita membela harga diri sebagai Orang Kao dalam rumpun 4 Suku.

Tanah ini bukan warisan nenek moyang untuk dijual. Tanah ini adalah titipan untuk anak cucu yang wajib kita jaga.

Hidup Masyarakat Adat  !!!

Hidup  Alfrida Ngato ( Tubol malamok

Penulis

HARD PANGANDAHENG ( Tokoh pemuda adat Suku Boeng dan penasehat Aliansi Gerakan Pemuda Boeng)

By Admin