(TOBELO – SYALLOMNEWS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Utara mengingatkan keras para pengusaha dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Halmahera Utara agar membayarkan upah buruh tepat waktu dan memenuhi seluruh hak-hak normatif karyawan.
Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Halut, Julius Barany, S.H., M.H.

Menurut Julius, pembayaran upah tepat waktu bukan hanya soal etika bisnis, tetapi merupakan kewajiban hukum yang diatur tegas dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlambatan atau penunggakan upah dapat berujung pada masalah hukum serius bagi pengusaha.
“Kami meminta kepada seluruh pengusaha di Halmahera Utara agar membayarkan upah buruh tepat waktu supaya tidak menjadi masalah hukum sesuai dengan UU Cipta Kerja,” tegas Julius Barany saat ditemui, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pengusaha yang terlambat membayar upah dapat dikenai denda hingga sanksi pidana.
Lebih lanjut, Julius menekankan bahwa kewajiban pengusaha tidak hanya soal upah. Hak-hak buruh lainnya wajib dipenuhi secara penuh.

“Hak-hak buruh juga harus dipenuhi oleh pengusaha. Mulai dari jam kerja, waktu istirahat, cuti, THR, hingga jaminan sosial,” ujarnya.
Ia secara khusus menyoroti kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi seluruh karyawan.
“Bahkan pembayaran BPJS karyawan juga harus dilakukan secara rutin. Jangan sampai tidak didaftarkan. Kalau tidak, pengusaha bisa kena sanksi pidana sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Ini sudah banyak contoh kasusnya yang diproses hukum,” ingat Julius.
Untuk itu, Disnakertrans Halut membuka pintu pengaduan seluas-luasnya bagi para buruh atau pekerja yang merasa haknya dilanggar.
“Kalau ada buruh yang merasa haknya tidak dipenuhi, upahnya terlambat, tidak dapat THR, atau tidak didaftarkan BPJS, silakan datang mengadu. Bisa hubungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halut, staf kami siap melayani dan mendampingi. Pengaduan bisa kami jaga kerahasiaannya,” pungkas Julius.
Jangan Abaikan Hak Saat PHK dan Pensiun
Di akhir pernyataannya, Julius Barany juga memberikan pesan khusus kepada para pengusaha terkait kewajiban saat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun saat pekerja memasuki masa pensiun.
Ia menegaskan, semua harus mengacu pada UU Cipta Kerja agar tidak menimbulkan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial.

“Saya juga berpesan kepada para pengusaha di Halmahera Utara untuk melakukan kewajiban membayar hak-hak karyawan saat dilakukan PHK atau saat pensiun sesuai dengan UU Cipta Kerja. Jangan sampai diabaikan,” ujar Julius.
“Sesuai Pasal 40 sampai Pasal 57 PP No. 35 Tahun 2021, pengusaha wajib membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak. Untuk pensiun, haknya juga wajib dibayarkan. Kalau tidak dibayarkan, itu bisa menjadi sengketa PHK dan pengusaha bisa digugat dan dikenai sanksi. Lebih baik taat aturan dari awal,” tutupnya.
Disnakertrans Halut berharap dengan kepatuhan pengusaha, iklim investasi di Halut tetap kondusif dan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja berjalan harmonis (KBF6)
