(TOBELO – SYALLOMNEWS) Komitmen menghadirkan akses keadilan hingga ke balik jeruji ditunjukkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo. Senin (26/10/2026), bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Tobelo, Desa Gora, Tobelo, dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Tobelo dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Halmahera Utara.

Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Tobelo, Donni Isa Dermawan, http://A.Md.IP., S.H., http://M.Si. dengan Ketua LBH Rakyat Halut, Egbert Hoata, S.H.
Melalui PKS ini, kedua belah pihak menyepakati beberapa komitmen strategis. LBH Rakyat Halut akan memberikan pendampingan hukum bagi tahanan yang belum memiliki penasihat hukum, layanan konsultasi hukum, serta penyuluhan hukum rutin kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Seluruh layanan bantuan hukum tersebut diberikan secara cuma-cuma alias gratis tanpa dipungut biaya jasa pengacara.

Sementara itu, pihak Lapas Tobelo berkomitmen menyediakan ruangan khusus untuk layanan konsultasi hukum yang akan digunakan oleh tim LBH Rakyat Halut dengan jadwal pelayanan 3 hari dalam seminggu.
Kalapas Apresiasi, Minta Tidak Hanya di Atas Kertas

Kepala lembaga pemayarakatan klas IIB Tobelo Donny Isa Dermawan A Md IP, SH MSi
Dalam sambutannya, Kalapas Tobelo Donni Isa Dermawan menyampaikan apresiasi tinggi kepada LBH Rakyat Halut yang bersedia membangun komitmen untuk membuka akses keadilan bagi warga binaan.
> “Kami sangat mengapresiasi LBH Rakyat Halut yang bersedia membuat komitmen untuk memberi akses keadilan bagi para warga binaan. Banyak dari mereka yang tidak paham hukum dan tidak mampu menyewa pengacara. Saya berharap PKS ini tidak sekadar di atas kertas saja, tapi dilaksanakan dengan komitmen yang penuh kesungguhan untuk kemanusiaan,” ujar Donni.

Ketua LBH Rakyat Halut Egbert Hoata SH
Satu-satunya LBH Lokal yang Terakreditasi Kemenkumham
Menanggapi hal tersebut, Ketua LBH Rakyat Halut Egbert Hoata, S.H. menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan kelanjutan dari pengabdian yang telah berjalan selama 3 tahun.

> “Sudah 3 tahun LBH Rakyat Halut punya pos bantuan hukum di Lapas Tobelo dan hari ini kita lanjutkan lagi secara resmi. Perlu diketahui, LBH Rakyat Halut adalah satu-satunya organisasi bantuan hukum di Halmahera Utara yang berkedudukan hukum di Halut dan bukan LBH cabang, serta sudah terakreditasi Kementerian Hukum RI,” tegas Egbert.
> “Saat ini kami memiliki 9 pengacara dan 5 paralegal yang siap berpos di Lapas untuk membantu para warga binaan. Ini adalah amanat dari UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. Keadilan tidak boleh berhenti karena miskin,” tambahnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Binadik dan Giatja Rifandi Dj A. Rachman, S.H., Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Ismit Yamin, S.H., serta jajaran Lapas Tobelo.
Dari pihak LBH Rakyat Halut, hadir Sekretaris Abraham Nikijuluw, S.H., Juru Bicara Bartholomeus Londo, S.H., dan Koordinator Divisi Litigasi Rehinal Syaban SH.
Usai penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan hukum kepada warga binaan dengan materi UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, yang dibawakan langsung oleh Ketua LBH Rakyat Halut (mde6)
—