(TOBELO-SYALLOMNEWS) Pada hari Kamis, 29 Oktober 2026 sekitar Pukul 10.30 WIT, Koalisi Anti kekerasan PerempuAn Dan anak (KAKPA) Halut, LBH Rakyat Halmahera Utara dan GMKI Cab. Tobelo bersama orang Tua Korban dan Korban resmi Laporkan Polsek Tobelo Selatan dan Polres Halmahera Utara terkait Penghentian Penyelidikan (SP3) atas dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual dan/atau Cabul oleh Terduga seorang guru kepada siswa pada saat olahraga yang terjadi di ruang Lab IPA salah satu SMA Negeri di kec Tobelo selatan.
Melalui Sekretaris LBH Rakyat Halut Adv. Abraham Nikijuluw, SH, Kepada Syallom News, Kamis, 29 Oktober 2026 di Sofifi, mengatakan Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Reskrim Polres Halut terlalu dini dan sangat merugikan pihak Anak Korban, sehingga mohon Polda Malut untuk bentuk Tim investigasi khusus guna dibuka kembali Kasus tersebut, serta melaksanakan Gelar Perkara Khusus.

Dari kiri ke kanan Estherlina Gia (Kabid Perlindungan perempuan anak GMKI Cab Tobelo), Pengacara LBH Rakyat halut Berty Timisela SH bersama personil Polda dan korban OP serta ayahnya
“Karena seharusnya kesimpulan itu diambil secara komprehensif di akhir jangan terburu di awal”
Abraham lebih lanjut tegaskan “Apalagi dari awal tidak ada hasil Observasi dan Assessment dari UPTD PPA Pemda Halut, dan hasil Psikolog klinik, serta Pendapat Ahli Pidana tentang terang kasus tersebut, dan wajib mentaati Sistem Peradilan Anak”.
Ia mengatakan kasus ini menjadi sorotan publik yang sangat luas teruatama dari aktifis perlindungaan perempian dan anak yang tergabung dalam KAKPA Halut yang mana didalamnya ada sejumlah pengacara.
“Jadi dalam group diskusi KAKPA Halut itu sudah muncul protes atas pengentian penyelidikan kasus ini. Ini sangat meresahkan sekali sebab diduga pelakunya oknum seorang pendidik”
Sementara itu, Esterlina Gia selaku Kabid Pemberdayaan Perempuan GMKI Cabang Tobelo, turut menyayangkan apabila masih terdapat laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang belum menunjukkan perkembangan penanganan yang jelas.

“Kami benar benar sayangkan jika ada kasus kekerasan anak sekolah ini tak berlaanjut proses hukumnya. Harus jelas alasannya. Karena itu kami bersama LBH Rakyat halut dan KKPA Halut harus mengadukan ke Polda malut biar semuanya jadi jelas”
Ia berharap Reskrim Polres Halmahera Utara dapat meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam proses penegakan hukum, sehingga setiap laporan yang masuk dapat ditangani secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban merupakan hal penting yang harus menjadi perhatian bersama. Oleh karena itu, GMKI Cabang Tobelo mendorong agar setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak memperoleh penanganan yang optimal, sehingga korban mendapatkan keadilan dan para pihak yang diduga melakukan tindak pidana diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“GMKI Cabang Tobelo akan sangat serius mengawal kasus kasus seperti ini” katanya.
Laporan Kasus dugaan Pelecehan dan/atau Cabul yang menimpa (OP) ini ke Polda Malut kemarin turut dikawal oleh LBH Rakyat, GMKI Cabang Tobelo hingga GMKI Pusat, dan Koalisi Anti Kekerasan Perempuan dan Anak (KAKPA)

Sedangkan Berthy Timisela SH yang juga salah satu pengacara KAKPA Halut yang ikut menemui Polda Malut mengungkapkan “Kami Menegaskan kepada Terduga Pelaku dan pihak lain agar menghentikan opini yang dapat memperparah trauma Anak kedepan. Sekarang Anak Korban butuh dukungan dari orang Tua, Keluarga dan Negara guna memulihkan psikologinya kedepan itu yang sangat utama”.Sehingga “pihak Sekolah juga harus melakukan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 yang Mewajibkan sekolah untuk mencegah dan menanggulangi segala bentuk tindakan kekerasan (termasuk Pelecehan dan Cabul) dengan membentuk SaSatgas Pencegahan”. Jika pihak sekolah yang melanggar hal ini, dapat dikenakan Sanksi hingga Pemberhentian Operasional sekolah“
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Halut IPTU Sudomo Latani SH yang diminta tanggapannya atas laporan ini lewat pesan Wahtshap menjelaskan singkat“Intinya perkara tersebut telah ditindaklanjuti kembai oleh Polsek Tobelo selatan dalam hal meminta pendapat ahli psikologi untuk menentukan arah kelanjutannya” (jini)