(TOBELO-SYALLOMNEWS)- Pada hari Kamis, 29 Oktober 2026 sekitar Pukul 10.30 WIT, LBH Rakyat Halmahera Utara dan GMKI Cab. Tobelo bersama orang Tua Korban dan Korban resmi Laporkan Polsek Tobelo Selatan dan Polres Halmahera Utara terkait Penghentian Penyelidikan (SP3) atas dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual dan/atau Cabul oleh Terduga seorang guru kepada siswa pada saat olahraga yang terjadi di ruang Lab IPA SMA Negeri 5 Halut Desa Efi-Efi.

Melalui Sekretaris LBH Rakyat Halut Adv. Abraham Nikijuluw, SH, Kepada Syallom News, Kamis, 29 Oktober 2026 di Sofifi, mengatakan Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Reskrim Polres Halut terlalu dini dan sangat merugikan pihak Anak Korban, sehingga mohon Polda Malut untuk bentuk Tim investigasi khusus guna dibuka kembali Kasus tersebut, serta melaksanakan Gelar Perkara Khusus.
“Karena seharusnya kesimpulan itu diambil secara komprehensif di akhir jangan terburu di awal.
Abraham tegaskan apalagi dari awal tidak ada hasil Observasi dan Assessment dari UPTD PPA Pemda Halut, dan hasil Psikolog klinik, serta Pendapat Ahli Pidana tentang terang kasus tersebut, dan wajib mentaati Sistem Peradilan Anak”.

Sementara itu, Esterlina Gia selaku Kabid Pemberdayaan Perempuan GMKI Cabang Tobelo, “turut menyesali sikap Reskrim Polres Halut yang diduga selama ini dalam penanganannya selalu lambat dan hanya memberikan dukungan terhadap Terduga Pelaku atau Predator Perempuan dan Anak, tetapi prose hukum tidak berpihak kepada Perempuan dan Anak sebagai Korban, terbukti masih banyak Laporan korban Perempuan dan Anak di Polres yang mandek dan Para Pelaku masih bebas hirup udara bebas di tengah-tengah masyarakat”.
Esterlina Gia selaku Kabid Pemberdayaan Perempuan GMKI Cabang Tobelo, turut menyayangkan apabila masih terdapat laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang belum menunjukkan perkembangan penanganan yang jelas. Ia berharap Reskrim Polres Halmahera Utara dapat meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam proses penegakan hukum, sehingga setiap laporan yang masuk dapat ditangani secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban merupakan hal penting yang harus menjadi perhatian bersama. Oleh karena itu, GMKI Cabang Tobelo mendorong agar setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak memperoleh penanganan yang optimal, sehingga korban mendapatkan keadilan dan para pihak yang diduga melakukan tindak pidana diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Esterlina Gia tegaskan “Jajaran GMKI Cabang Tobelo, GMKI Maluku Utara dan GMKI Pusat tetap kawal kasus tersebut hingga tuntas dan mendesak Polda Maluku Utara dan Mabes Polri untuk membuka kasus ini secara terang, dan juga semua korban Perempuan dan Anak yang kasusnya masih mandek di Unit PPA Reskrim Polres Halut memperoleh keadilan sesuai hukum”.
Laporan Kasus dugaan Pelecehan dan/atau Cabul yang menimpa (OP) ini ke Polda Malut kemarin turut dikawal oleh LBH Rakyat Halut , GMKI Cabang Tobelo hingga GMKI Pusat, dan Koalisi Anti Kekerasan Perempuan dan Anak (KAKPA) “Menegaskan kepada Terduga Pelaku dan pihak lain agar menghentikan opini yang dapat memperparah trauma Anak kedepan. Sekarang Anak Korban butuh dukungan dari orang Tua, Keluarga dan Negara guna memulihkan psikologinya kedepan itu yang sangat utama”.
Sehingga “pihak SMA Negeri 5 Halut harus melakukan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 yang Mewajibkan sekolah untuk mencegah dan menanggulangi segala bentuk tindakan kekerasan (termasuk Pelecehan dan Cabul) dengan membentuk Satgas Pencegahan”. Jika pihak sekolah yang melanggar hal ini, dapat dikenakan Sanksi hingga Pemberhentian Operasional sekolah.

Kasat Reskrim Polres Halut IPTU Sudomo Latani SH yg diminta tanggapannya lewat Pesan WA mengatakan “Bahwa perkara tersebut suda di tindak lanjuti kembali oleh penyidik Polsek Tobelo Selatan. Dalam hal melakukan permintaan ahli psikologi untuk menentukan arah perkaranya.”
(Jini)