Para dosen dan tenaga pendidik Politeknik Padamara didampingi LBH Rakyat halut saat mengadu di Dinas tenaga kerja Halut beberapa hari lalu

TOBELO, SYALLOMNEWS – 23 dosen dan tenaga pendidik di Politeknik Perdamaian Halmahera (Padamara) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, mengaku belum menerima hak gaji dari pihak yayasan Sanro GMIH.

Politeknik Padamara merupakan lembaga pendidikan vokasi milik Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH) yang selama ini mengembangkan pendidikan berbasis kearifan lokal dan teknologi. Awalnya lembaga ini dibawah binaan yayasan Sanro yang didirikan oleh Prof Dr Ir JL Nanere M Sc tetapi pada tahun 2025 diambil alih oleh Snode GMIH lewat yayasan Sanro GMIH.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, para dosen tidak menerima gaji selama 14  bulan setelah pengambil alihan tersebut.. Sebelumnya ada skitar 34 bulan gaji di bawah yayasan lama yang belum dibayar juga. Tetapi ada kesepakatan para dosen dngan yayasan lama bahwa gaji mereka yang tertunggak itu diganti dengan kompensasi tanah di lokasi sekitar kampus Padamara Desa wari Ino Tobelo.

Salah satu dosen yang enggan disebutkan namanya mengatakan, keterlambatan pembayaran upah sangat berdampak pada keberlangsungan hidup para tenaga pendidik.

“Kami sudah mengajar sesuai jadwal dan SK yang diberikan. Tapi hak kami tidak dibayarkan. Kami sudah coba komunikasikan ke yayasan, tapi belum ada kejelasan,” ujarnya kepada SyallomNews, Senin (3/11).

Ia menyebut, yayasan yang menaungi Politeknik Padamara adalah Yayasan Sanro GMIH. Para dosen berharap ada tanggung jawab dari yayasan selaku penyelenggara pendidikan.

Potensi Pelanggaran Ketenagakerjaan

Kuasa hukum Dosen dan tenaga pendidik Politeknik Padamara dari LBH Rakyat Halut, Egbert Hoata SH  menyebutkan, penahanan atau penunggakan gaji dosen swasta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU Cipta Kerja.

Pasal 88A UU Ketenagakerjaan menegaskan pengusaha wajib membayar upah tepat waktu. Dosen tetap yayasan yang memiliki perjanjian kerja berhak atas upah, tunjangan, dan jaminan sosial.

Jika terbukti ada penunggakan, yayasan dapat dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Utara untuk mediasi bipartit dan tripartit, hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Yayasan Sanro GMIH Belum Memberi Keterangan

Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Sanro GMIH dan manajemen Politeknik Padamara Tobelo belum memberikan keterangan resmi.

SyallomNews masih berupaya menghubungi Ketua Yayasan Sanro GMIH dan Pimpinan Politeknik Padamara untuk konfirmasi terkait besaran tunggakan, jumlah dosen terdampak, dan alasan keterlambatan pembayaran.

Para dosen berharap Sinode GMIH sebagai induk organisasi dapat turun tangan menyelesaikan persoalan ini demi menjaga marwah lembaga pendidikan milik gereja dan keberlangsungan pendidikan vokasi di Halmahera Utara.

 

By Admin