(TOBELO-SYALLOMNEWS)– Advokat Joni Muda, S.H., M.H., meminta Kapolres Pulau Morotai agar melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus dugaan bunuh diri yang dinilai tidak wajar dan mengakibatkan meninggalnya almarhum AT di Desa Darame pada Oktober 2026 lalu.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah kejanggalan yang ditemukan oleh pihak keluarga korban. Atas dasar itu, keluarga almarhum AT melalui kuasa hukumnya meminta agar dilakukan autopsi terhadap jenazah korban guna mengetahui secara jelas penyebab kematian dan memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Kuasa hukum keluarga korban, Advokat Joni Muda, S.H., M.H., telah menemui Kapolres Pulau Morotai untuk menyampaikan secara langsung permintaan keluarga sekaligus menguraikan sejumlah kejanggalan yang menjadi perhatian pihak keluarga.
Dalam pertemuan tersebut, Joni Muda juga menyampaikan pentingnya penyelidikan lebih lanjut dengan melibatkan langkah-langkah penegakan hukum yang diperlukan, termasuk pemeriksaan terhadap penyebab kematian korban melalui proses autopsi.

Kapolres Pulau Morotai merespons permintaan yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban. Sejumlah kejanggalan yang telah dipaparkan kepada Kapolres dan KBO diharapkan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan lebih lanjut.
Joni Muda menegaskan bahwa langkah yang ditempuh keluarga bukan untuk mendahului proses hukum ataupun menuduh pihak tertentu, melainkan untuk memperoleh kepastian mengenai penyebab kematian almarhum.

“Kami meminta agar peristiwa ini diungkap secara terang dan objektif. Jangan sampai ada pertanyaan yang tidak terjawab di tengah keluarga yang sedang berduka. Autopsi menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan penyebab kematian korban berdasarkan fakta medis dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Joni Muda.

Ia berharap Polres Pulau Morotai dapat menindaklanjuti permintaan keluarga secara profesional, transparan, dan objektif sehingga seluruh kejanggalan yang ada dapat terungkap.

“Keluarga hanya menginginkan kebenaran dan kepastian hukum. Sebab, setiap kematian yang menyisakan kejanggalan patut mendapatkan penjelasan yang terang berdasarkan fakta, bukan sekadar dugaan.”
(Jini)