(TOBELO-SYALLOMNEWS) – Selasa (03‑11‑2026) Pukul 10.00 WIT bertempat di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jalan Jacob Mansur No. 1, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, berlangsung mediasi antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 8 yang difasilitasi oleh Kejati Maluku Utara. Mediasi ini dihadiri langsung oleh Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua beserta jajaran Pemkab Halmahera Utara.

Mediasi ini merupakan tindak lanjut surat permohonan mediasi dari Plt. Region Head PTPN I Regional 8 Nomor RH8A‑RH/X/2026.10.07‑1 tanggal 7 Oktober 2026 serta surat Bupati Halmahera Utara Nomor 500.17.3/1096 tanggal 9 Oktober 2026 yang memohon pertemuan bersama terkait lahan kawasan pemerintahan. Lahan yang menjadi pokok bahasan seluas kurang lebih 298 hektare yang selama ini dimanfaatkan sebagai kawasan pemerintahan Kabupaten Halmahera Utara.

Mediasi dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Tommy Kristanto dan didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Maluku Utara Daniel Panannangan. Turut mendampingi Bupati yaitu Sekretaris Daerah Halmahera Utara E.J. Papilaya, MTP; Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Frans Babua; Kabag Hukum Doraino Hohari; Kabag Pemerintahan Oscar Bertho Mene; serta jajaran pejabat Kejati Maluku Utara dan pihak‑pihak terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Piet Hein Babua menyampaikan bahwa mediasi ini menjadi momentum penting untuk mencari titik temu secara musyawarah. Beliau menyatakan bahwa Pemkab Halmahera Utara membutuhkan kepastian hukum atas status lahan tersebut agar kawasan pemerintahan dapat dikembangkan secara terencana dan berkelanjutan. Beliau berharap proses mediasi berjalan objektif, transparan dan berpedoman pada peraturan perundang‑undangan sehingga tidak ada lagi ketidakpastian status aset.

Bupati juga menegaskan bahwa Pemkab Halmahera Utara tetap berkomitmen untuk menjaga kepentingan kedua belah pihak, sehingga penyelesaian yang dicapai dapat bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Halmahera Utara.

Sementara itu, Wakajati Tommy Kristanto selaku fasilitator menyampaikan bahwa Kejati Maluku Utara akan mendampingi proses mediasi agar berjalan tertib, mengutamakan musyawarah mufakat serta menghasilkan kesepakatan yang sah secara hukum.

Dengan berlangsungnya mediasi ini, diharapkan kedua pihak dapat mencapai kesepakatan terkait status dan pemanfaatan lahan seluas 298 hektare tersebut sehingga kawasan pemerintahan Halmahera Utara dapat berjalan lebih teratur dan terencana ke depan. Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai hasil akhir mediasi, sehingga masyarakat dimohon menunggu perkembangan selanjutnya dari Humas Pemkab Halmahera Utara.

(Jini)

By Admin