(TOBELO – SN) Belum ditanggapinya surat permohonan audensi LBH Rakyat Halut dengan Bupati Piet Babua untuk membahas Peraturan Bupati (Perbup) tentang bantuan Hukum bagi rakyat miskin Halut, ditanggapi serius oleh Pengurus LBH Rakyat Halut.

Pengurus LBH Rakyat Halut menemui Dr Piet Hein Babua selaku ketua team penyusun naskah akademik Perda bantuan Hukum rakyat miskin Halut di kampus Iniversitas Halmahera Februari 2023
Wakil sekretaris LBH Rakyat Halut, Yolfin Arunde SH Kepada sejumlah wartawan di kompleks alun alun kawasan pemerintahan Selasa (28/5) mengngkapkan rasa heraannya atas sikap Bupati Piet Babua ini. Dimana surat permintaan audensi yang disampaikan lembaganya sudah sebulan ini tapi belum mendapat tanggapan dari orang nomor 1 Halut ini.

Awal 2022 saat LBH Rakyat Halut menemui Dr Piet Babua di kediamannya di desa Pitu untuk mendiskusikan perlunya Perda bantuan Hukum Bagi Rakyat miskin Halut
“Sekedar ingatkan Kepada orang orang di sekitar bupati Piet saat ini. Harus diketahui, jika Perda bantuan hukum rakyat miskin Halut itu dibuat dengan ketua team penyusun naskah akademik itu adalah Dr Piet Hein Babua saat beliau masih jadi dosen di Uniera. Catat itu baik baik”

Dokumen kegiatan bantuan hukum Rakyat miskin Halmahera utara sejak tahun 2016 lalu yang telah mencapai 300an keluarga miskin yang dibantu LBH Rakyat Halut
Ia melanjutkan, Piet Babua bersama team yang menyusun ketentuan dalam perda itu kalau Lembaga Bantuan Hukum yang bisa bekerja sama dengan Pemkab Halut itu sesuai ketentuan UU Bantuan Huukum adalah LBH yang sudah terakreditasi oleh kementrian Hukum RI.

“Ketentuan itu ada dalam Perda lho. Bahwa LBH yang bisa melakukan penandatanganan MOU dengan Pemkab Halut itu adalah LBH yang resmi terakreditasi. Dan di Halut ini, satu satunya LBH yang berdomisili dan didirikan di Halut dan bukan LBH Cabang, yang telah terakreditasi hanyalah LBH Rakyat Halut. Tapi kenapa Bupati Piet Babua tak merealisasikan apa yang dia sudah hasilkan lewat perda bantuan Hukum rakyat miskin itu” katanya

Sertifikat akreditasi LBH Rakyat Halut yang ditandatangani oleh Menteri Hukum RI
Ia juga menyayangkan jika Bupati Piet tak punya niat menerbitkan Peraturan bupati (Perbup) yang merupakan penjabaran dari Perda no 3 tahun 2023 itu yang justeru bisa jadi perda Halut karena perannya sebagai ketua team penyusun naskah akademiknya.
Yolfin Arunde yang dalam waktu dekat ini akan disumpah sebagai advokad lebih lanjut mengharapkan pengertian baik orang orang di sekitar team Bupati Piet Babua, bahwa LBH Rakyat Halut pada masa masa kampanye lalu justeru paling intens turun ke desa desa meyakinkan masyarakat kalau calon Bupati Piet Babua itu adalah calon bupati yang paling peduli rakyat kecil. Itu dibuktikan dengan keberhasilannya menggagas perda bantuan hukum rakyat miskin Halmahera utara.

“Kami dari LBH Rakyat Halut memang tidak ikut membantu sidang di MK atau tidak mensuport dana paslon Piet Kasman. Tapi kami semua diminta ketua LBH Rakyat Halut untuk turun ke desa desa meyakinkan masyarakat kecil bahwa Piet Babua lah yang menjadi motor lahirnya Perda bantuan Hukum rakyat miskin Halut. Di tengah tengah gencarnya serangan black compayn penyebaran video saat itu, kami pengacara LBH Rakyat Halut juga punya peran turun ke desa desa meyakinkan tentang perda bantuan hukum rakyat miskin ini. Kog tak diperhitungkan sama sekali oleh Bupati Piet Babua ? “ katanya
Yolfin Arunde bersama rekan rekan pengacara LBH Rakyat Halut yakin jika perbup tak diterbitkan Bupati Piet maka jelas menggambarkan sikapnya sebagai orang yang tak konsisten

“Perda yang beliau susun itu jelas menyatakan Pemkab hanya bisa menjalin kerjasama bantuan hukum dengan lembaga yang sudah terakreditasi oleh kementrian. Kami LBH Rakyat Halut ini sudah terakreditasi resmi dan punya sertifikat yang ditandatangani oleh Menteri Hukum. Apa Bupati Piet konsisten dengan apa yang sudah dia gagas ?” tutupnya (nde7) (nde7)