WhatsApp Image 2025 06 20 at 05.42.12Joseph Corneles, Korban Penipuan ST bersama isteri yang ditetapkan tersangka foto bersama LBH Rakyat Halut sebelum menemui Propam Polda beberapa waktu lalu

(TOBELO – SN) Halmahera utara dibuat gempar dengan viralnya berita ibu korban KDRT dijadikan Tersangka juga. Berita tersebut kemudian menjadi daya pikat masyarakat awam yang berkomentar nada sindiran pada Penegak hokum khususnya Polisi  di daerah ini.

Tapi sebelum kasus ini mencuat ke permukaan, sebenarnya sudah ada kasus yang mirip dengan kasus ini. Ini dialami oleh Jeseph Corneles warga desa Gamsungi Kec Tobelo bersama isterinya Windawaty Hoata.

Awal kejadian bulan Nopember 2023, Joseph Corneles yang adalah seorang wiraswasta kecil  didatangi oleh SH salah satu manager  Plasa di  Ternate dan ditawarkan Kerjasama bisnis pembuatan bola salju di Kota Tobelo jelasng Natal.

SH tak memiliki uang sehingga meminta Joseph Corneles untuk mencari dana pinjaman agar bisnis bola salju itu segera dimulai.

WhatsApp Image 2025 06 20 at 05.42.12
Joseph Corneles, Korban Penipuan ST bersama isteri yang ditetapkan tersangka foto bersama LBH Rakyat Halut sebelum menemui Propam Polda beberapa waktu lalu

Ia kemudian mempertemukan SH dengan AT seorang pengusaha yang bersedia meminjamkan dananya untuk bisnis ini sebesar Rp 200 000 000 (Dua ratus juta rupiah) dengan jaminan sertifikat rumah milik Joseph Corneles dan uang akan dikembalikan oleh ST  Kepada AT selambatnya satu bulan  setelah bisnis bola salju berjalan di bulan desember 2023. Pinjam meminjam uang ini dibuat tertulis dalam kuitansi.

Tapi sayangnya, setelah uang diterima oleh Joseph  sebesar Rp 200 000 000, ST minta Kepada Joseph agar  uang itu ditransfer ke benadaharanya salah satu plasa di Ternate. Setelah itu yang bersangkutan sudah tidak mengurus rencana pembuatan bisnis bola salju lagi sehingga uang pinjaman tersebut tak bisa dikembalikan oleh Corneles Kepada AK.

ellena5

“Akibat penipuan yang dilakukan oleh ST Kepada saya dan isteri, sertifikat rumah kami ditahan dan disimpan oleh AT. Kemudian ia melaporkan saya dan isteri  ke Polres Halut dengan tuduhan melakukan penipuan. Padahal uang 200 juta itu tak satu senpun kami pakai. Semuanya digunakan oleh ST” kata Joseph Corneles Kepada Syallomnews Senin (8/7)

Joseph melanjutkan “Saya  merasa sangat heran sebab pada tanggal 14 Oktober 2024, saya  ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Halut padahal dari keterangan ST yang disampaikan Kepada saya lewat Telpon bahwa ia sama sekali belum pernah diperiksa oleh penyidik.. Sesuatu hal yang sangat janggal dan mencurigakan” ujarnya serius.

A04

Joseph meengingatkan, Tgl 19 Juni 2025, saat ia Menanyakan Kepada penyidik apakah sudah memeriksa ST di Ternate, penyidik mengatakan bahwa ST sulit ditemukan di Ternate. Padahal SH adalah manager salah satu Plasa di Ternate, punya rumah di Ternate dan isterinya seorang ASN. Dan menurut penyidik tersbut, ST sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Sungguh sangat janggal dan mencurigakan kami. Kami yang sebenarnya jadi korban penipuan dari ST, eh malah kami yang dijadikan tersangka.” Katanya lebih lanjut.

lbh4
LBH Rakyat Halut saat sosialisasi Hukum di Lapas klas 2B Tobelo

Penasehat hukum Joseph dan Windiwaty, Egbert Hoata SH dari LBH Rakyat Halut menimpali, “Kami sudah mengadu ke Kapolda untuk kasus ini, termasuk mengadukan penyidik ke Propam Polda dan Irwasda. Bahkan kami sudah memberi tembusan laporan kami ke Ombudsman, tinggal kami tindak lanjut supaya mereka bisa memanggil Kapolda untuk ditanyakan kasus ini.” kata ketua LBH Rakyat Halut ini.

WhatsApp Image 2025 05 29 at 06.29.15

“Kalau kita mau jujur ya, ini murni kasus perdata. Klien kami dengan AT itu jelas ada kesepakatan tertulis dalam kuitansi pemberian uang 200 juta. Ada jaminan sertifikat eumah milik klien kami. Tapi kenapa dipaksakan klien kami jadi tersangka ? Ada apa ini ? Apakah karena AT adalah seorang pengusaha jadi klien kami yang hanya seorang wiraswasta kecil harus dikorbankan ?” tanyanya.

Yang lebih memperihatikan lagi menurutnya, Kliennya ditetapkan tersangka malah tanpa melakukan pemeriksaan terhadap ST yang adalah pengguna uang 200 juta itu.

“Sangat aneh dan mencurigakan. Terlalu kentara pelanggaran ini. kami harap Kapolda Maluku utara dan kabag Propam serta Irwasda memberikan atensi serius atas laporan kami ini. Sebab hal ini menyangkut nama baik institusi Polri yang sangat kita cintai bersama ini”

Egbert berharap bagian Propam dan Irwasda segera merespon pengaduan LBH Rakyat Halut atas kasus ini.

“jangan sampai kasus ini menjadi atensi serius lagi dari OMBUDSMAN dan konsumsi media di Maluku utara. kami tunggu secepatnya tanggapan Pak Kapolda Malut” katanya (jsw8)

By admin