(TOBELO-SN) Halmahera Utara Darurat Kekerasan terhadap Anak dibawa umur, dimana peristiwa dugaan tindak pidana yang tidak berperikemanusian ini menimpa anak kandung sendiri “E.A” yang masih berusia 6 tahun, diduga keras mengalami Kekerasan Penyekapan, Penganiayaan dan Penyiksaan secara tidak manusiawi yang terjadi dalam rumah sendiri di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, dengan Terduga Pelaku “F.F.L” (ibu kandung) dan Pelaku A.I.A (ayah sambung) berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor Polisi : STPL/381/IX/SPKT/2026 Tanggal 3 September 2026, yang dilaporkan oleh UPTD PPA Kabupaten Halmahera Utara.

Adv. Yulia Pihang, S.H”, adalah salah satu Pengacara Perempuan yang sangat vocal membela hak-hak Perempuan dan Anak di Maluku Utara, yang baru saja selesai menangani Perkara Pembunuhan dan atau Penemuan jenasah di jembatan Desa Wari yang sempat viral beberapa waktu lalu, dan saat ini pun ia terpanggil secara hati nurani untuk terlibat bersama rekan-rekan Koalisi dalam mendampingi Anak Korban E.A.

Dari areal Polda Maluku Utara Jumat, 11/9/2026 di Sofifi, Adv. Yulia Pihang, S.H, mengungkapkan kepada sejumlah awak media “bahwa Pelaku F.F.L diduga menganiaya dan menyiksa korban E.A mengunakan gantungan pakaian (hanger) hingga mengalami luka dikepala, wajah, tubuh bagian belakang, di kedua tangan, paha, betis dan kaki. Pelaku juga memukul Korban menggunakan kabel hingga luka sobek di perut, dan luka di kedua tangan. Pelaku juga memukul Korban menggunakan centongan panas di kepala, dan Pelaku menusuk hidung Korban dengan menggunakan kaki sapu besi tajam hinga hidung sobek, kemudian juga Pelaku menampar Korban di kepala, wajah secara berulang-ulang menggunakan kedua telapak tangan, juga Pelaku memukul wajah Korban menggunakan kepalan tangan hingga kedua pelipis mata Korban sobek dan memar, serta Pelaku memukul mulut Korban menggunakan kepalan tangan hingga bibir mulut bagian atas menaglami sobekan. Dan Pelaku mencubit telinga Korban hingga sobek dan menyeret Korban dari telinga, serta Pelaku menendang korban secara berulang-ulang di bagian rusuk dan pantat Korban hingga jatuh di tanah”.

Sedangkan Pelaku A.I.A diduga menganiaya dan menyiksa Korban dengan cara menampar wajah Korban, dan memukul kepala korban secara berulang-ulang dengan menggunakan kepalan tangan hingga bengkak dan memar, kemudian Pelaku juga mencubit telinga Korban hingga sobek. Para Pelaku melakukan kekerasan tersebut di sekujur tubuh Korban hingga bentuk tubuh fisik wajahnya sudah tidak normal seperti layak wajah anak-anak yang normal sejak lahir”.
“Para Pelaku juga menyiksa dan menyuruh Korban berjalan tanpa menggunakan alas kaki di atas sampah-sampah yang penuh dengan senk-senk tajam dan berkarat, kemudian Para Pelaku mengsekap Korban dalam rumah dengan kondisi luka sekujur tubuh tanpa membawa Korban untuk berobat ke dokter atau rumah sakit guna mendapat pertolongan medis. Korban dibiarkan tidur sendiri di lantau ruang tamu dengan beralaskan karpet tipis seorang diri setiap malam, sedang semua pintu kamar dikunci oleh Para Pelaku.

Sedangkan Para Pelaku bersama 4 anak yang lain tinggal dan tidur menikmati kebahagian terpisah di rumah pribadi Pelaku A.I.A (ayah sambung) yang jaraknya dengan rumah Korban tidur kurang lebih 500 meter’.
Adv. Yulia, tegaskan “Peristiwa ini terungkap berdasarkan proses Tangkap Tangan yang dilakukan oleh Kepolisian Polres Halut bersama Pihak UPTD PPA Halut dan Kepala desa Gosoma, serta disaksikan oleh masyarakat sekitar pada hari Kamis, 3/9/2026 sekitar pukul 17.10 WIT bertempat di Perum Queen Herlin Desa Gosoma. Pada saat Anak Korban ditemukan dalam kondisi disekap dalam rumah, dengan kondisi lapar dan mengalami luka-luka sekujur tubuh, tidak terurus dan pakaian dan tubuh sangat kotor yang lengket di tubuhnya, serta Anak takut dan trauma”.

Sementara itu, Pelaku F.F.L hingga sekarang tidak merasa menyesal, dan bersalah tetapi malah terus membuat pencitraan di FB seakan-akan ia yang menjadi korban, karena Pihak UPTD PPA Halut mengamankan Anak Korban.
Adv. Yulia, bilang “pihak UPTD PPA Halut bertindak sudah benar sesuai UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 karena ini kasus kejahatan luar biasa yang masuk delik biasa bukan delik aduan. Sehingga demi keselamatan Anak dan pemulihan psikologis Anak serta kepentingan terbaik Anak lebih diutamakan dan Negara hadir untuk melindungi Korban tetapi bukan melindungi Para Pelaku kejahatan, sehingga Korban dirugikan dengan segala dugaan bentuk relasi kuasa Para Pelaku”.

Adv. Yulia, tekankan “Unit PPA Polres Halut segera tangkap dan tahan Para Pelaku, serta jangan bermain-main, mengulur-ulur waktu proses Penahanan serta mengamankan barang bukti, karena dari pantauan Koalisi meskipun rumah Tempat Kejadian Perkara telah dipasang police line tetapi Pelaku F.F.L masih sempat datang bebas dengan mobil warna putih dirumah TKP tersebut.
Pada hari kemarin Jumat, 11/9/2026 sekitar pukul 10 WIT diduga ada seorang pemuda suruhan orang yang datang mengecek Anak Korban dibeberapa sekolah di Tobelo sambil menunjukan foto Anak Korban,
Melalui Hp. Adv. Yulia, tegaskan Koalisi tidak gentar dengan hal tersebut, sambil rekan-rekan tetap pantau pergerakannya dan jika ada yang menemukan pemuda tersebut langsung diamankan ke pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum, karena diduga telah melakukan intimidasi dan ingin menculik Anak Korban agar menghilangkan bukti dipersidangan nantinya”.
Adv. Yulia, tegaskan “apabila dalam waktu 2 X 24 jam jika Terduga Para Pelaku tidak ditahan sejak berita ini disiarkan, Maka Koalisi Anti Kekerasan Perempuan dan Anak Halmahera Utara akan melakukan pertemuan kilat pada hari Senin, 14/9/2026 mengalang kekuatan bersama dari kalangan Para Lawyer, Para Akedimisi, Para Aktifis Pemerhati Anak, LBH, Organisasi Kepemudaan, serta LSM untuk melakukan aksi besar-besaran didepan Polres Halut serta memviralkan kasus tersebut ke media masa untuk menuntut keadilan bagi Korban. Dan melaporkan kepada Presiden RI, Komisi III DPR RI, KPAI, LPSK, Kompolnas RI, Ombudsman, serta Polda Maluku Utara untuk memberikan atensi dan mengevaluasi kinerja Polres Halut yang diduga lambat menangani kasus tersebut”.(swe3)
