WhatsApp Image 2024 06 11 at 20.45.46

(TOBELO – SN) Banyaknya kasus tanah yang ditangani Lembaga bantuan Hukum “Rakyat Halmahera utara” di Halmahera utara selama ini  membuat Pengurus lembaga ini bersuara lantang Kepada Badan Pertanahan Nasional Halmahera utara agar benar benar menegakan aturan saat ada permohonan pembuatan sertifikat hak milik (SHM)

Hal itu ditegaskan LBH Rakyat Halut lewat juru bicaranya Bartholomeus Londo SH yang memperingatkan Kepala Badan Pertanahan nasional Halmahera utara untuk jangan main main dalam pengurusan pembuatan SHM warga masyarakat.

WhatsApp Image 2025 05 19 at 03.13.35 1

“Jika ada keberatan dari salah satu pihak, mohon ditanggapi serius. Apalagi jika keberatan itu diseertai dengan bukti bahwa sengketa tanah itu sudah terdaftar dalam nomor perkara perdata di Pengadilan negeri. Saat rakyat kecil berkeberatan dengan pengurusan sertifikat sebuah perusahan raksasa misalnya, mohon BPN Halmahera utara benar benar menegakan aturan”

Bartholomeus menguip beberapa peraturan yang terkait dengan penangguhan permohonan sertifikat tanah yang harus ditaati oleh Kepala BPN Halmahera utara

ellena5 3

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: Pasal 39 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa pendaftaran tanah dapat ditangguhkan jika terdapat sengketa tentang objek tanah yang masih dalam proses pengadilan.

Lainnya, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: Pasal 110 ayat (1) menyebutkan bahwa proses pendaftaran tanah dapat ditangguhkan jika terdapat sengketa tentang objek tanah yang masih dalam proses pengadilan.

“Peraturan-peraturan tersebut memberikan landasan hukum bagi BPN untuk menangguhkan proses permohonan sertifikat tanah jika terdapat sengketa yang masih dalam proses pengadilan. Mau perusahan raksasa apapun kalau mengurus permohonan sertifikat dan ada keberatan rakyat miskin sekalipun, BPN harus tunduk. Bila perlu menunggu sampai putusan upaya luar biasa, peninjauan kembali yang sudah berkekuataan hokum tetap” ujar pengacara yang dikenal dengan nama “Cobra dari utara” ini.

A04

Ia menjamin jika lembaganya LBH Rakyat Halut di waktu mendatang menemukan adanya pelanggaran yang dibuat oleh BPN Halut, maka mereka tidak segan segan akan melaporkan Kepala BPN Halut dan jajarannya ke Presiden, Menteri ATR/Pertanahan dan juga OMBUDSMAN RI agar semua jajarannya diperiksa

“LBH Rakyat halut ini sudah terbiasa melaporkan instansi instansi yang berjalan miring ke atasannya dan lembaga pengawasan. Jadi kami harap BPN Halut berjalan sesuai koridor peraturan yang berlaku” katanya (kre4)

By admin