(TOBELO- SN) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Halmahera Utara,Kamis,6 Juli 2023 melaksanakan Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pendampingan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten yang bertempat di Ruang Pertemuan Kantor BAPPEDA Halmahera Utara.
Kepala Dinas DP3AKB Halut Efrina Hendrik.S.ST,dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini di harapkan menjadi acuan dan pengetahuan tentang Persfektif Hukum dalam Perlindungan Perempuan dan Anak sehingga terbangun jejaring yang solid untuk bersama sama bekerja dalam Perlindungan Perempuan dan Anak.
Hadir dalam pertemuan ini Tim UPTD PPA,Kepala Desa Kokota Jaya,Gorua,Gamsungi, Wari Ino dan beberapa utusan Kades lainnya,Satgas Perempuan Peduli Anak dan Perwakilan Forum Anak Kabupaten dan Desa.
Pihak DP3AKB sendiri menghadirkan Narasumber seorang Akademisi dari Universitas Halmahera (UNIRA) yang juga Tim Ahli Hukum UPTD PPA Lilian Apituley, S.Pi, M.Hum. dan Ketua PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) Andi Triantna Shaldy (Andhika) dari Desa Todokuiha,Kecamatan Tobelo Timur, yang juga masuk sebagai Tim Tangguh UPTD PPA Halmahera Utara yang mendampingi Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Pemenuhan Hak Perempuan Nortje Gardjalai serta Kepala Bidang Perlindungan Anak ibu Aisyah Muhammad,A.Md,Keb.yg menjadi Panitia Pelaksana Kegiatan.
Liliani Apituley dalam pemaparannya mengenai Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindakan Kekerasan di Halmahera Utara, mengatakan bahwa Tindakan Kekerasan terhadap Anak(Child Abuse) adalah Tindakan Kekerasan pada anak yang meninggalkan Rasa tidak Nyaman dari dampak Psikologisnya.Kekerasanterhadap anak ini dilukiskan dengan berbagai bentuk,antara lain Seksual,Fisik,Emosional/Psikis dan ekonomi.
“Dalam kegiatan ini,Koordinasi dan Sinkronisasi lintas Sektor sangat penting,tidak bisa hanya mengharapkan dan menbebankan kepada Dinas Terkait tetapi harus melibatkan semua pihak. Satgas Peduli Perempuan dan Anak sebagai perpanjangan tangan dan mitra Pemerintah yang sudah di bentuk di beberapa Desa harus benar-benar di fungsikan.Sehingga tujuan bersama dalam menanggulangi tindak kekerasan baik KDRT(Kekerasan Dalam Rumah Tangga) maupun Kekerasan terhadap Anak. Harusnya Pemerintah memperhatikan hal ini terutama dalam mensikapi anggaran opersional yang lebih,sehingga daerah- daerah yang jauh yang sempat di kunjungi bahkan melintas lautan bisa terjangkau.” kata Dosen Uniera ini.
Sementara Materi tentang PATBM itu sendiri yang di sampaikan oleh Andi Shaldy mengatakan bahwa PATBM sebagai sebuah Gerakan Masyarakat yang bekerja secara Terkoordinasi dalam melakukan Pencegahan dan Respon cepat jika terjadi Kekerasan di Masyarakat Desa/Kelurahan.Gerakan PATBM ini di laksakan oleh kelompok aktivis PATBM yang sudah di latih dengan berbagai Pengetahuan tentang Perlindungan Anak.
“Sistim PATBM yang di kembangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia adalah sebuah jaringan atau kelompok warga pada tingkat Masyarakat yang bekerja secara Terpadu untuk mencapai suatu tujuan Perlindungan Anak.” katanya.
Hal ini di benarkan oleh Kepala Desa Kokota Jaya ibu Tanrina E Pangkey, S.Pd bahwa untuk meminimalisir tindakan Kekerasan di masing- masing daerah atau wilayah Desa kita maka perlu selalu di bangun komunikasi dan koordinasi lintas sektor yang efektif dan melibatkan semua unsur,baik dari Tokoh Pendidikan,Tokoh Masyarakat,Adat, Pemuda dan terutama Tokoh Agama untuk dapat memberikan pemahaman tentang Karakter,Perilaku dan pembinaan Mental dan Spritual,ujarnya.
(ANDHIKA 86)