Advokat dan kurator Rolent Lololuan SH MH, kuasa hukum para Vendor

(TOBELO-SN) Setelah somasi pertama yang disampaikan para vendor terhadap PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) lewat 7 hari, hari ini Rabu (15/7) kembali lagi kuasa hukum para vendor dari Kantor pengacara dan kurator Rolent Lololuan SH MH, CMLC, CRA dari LBH Rakyat Halut kembali mengajukan somasi kedua kepada presiden direktur PT NHM Haji Robert Nitiydo Wacho dengan waktu 3 hari untuk menyelesaikan pembayaran hutang kepada para vendor ini.

Penyerahan surat somasi kedua ini disampaikan langsung di front gate PT NHM Gosowong dan diserahkan langsung oleh Adv Rolent Lololuan SH MH bersama pengawas LBH Rakyat Halut, Charles Fredy Ngingi, S Sos.

‘Sesuai ketentuan, kami sampaikan lagi somasi kedua untuk masa waktu 3 hari ini. Jika masih tak ada tanggapan, kami sudah siap ajukan gugatan permintaan mempailitkan PT NHM di pengadilan niaga Makassar hari senin depan karena tak memenuhi kewajbannya membayar hutang kepada sejumlah vendor yang adalah klien kami ini” katanya.

Ia sangat yakin dengan bukti bukti tagihan yang ada serta adanya surat pengakuan hutang yang dimilikinya, gugatan yang akan diajuan minggu depan itu pasti akan dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan niaga Makassar.

“Dengan bukti yang ada di mana perusahan itu ada tak melaksanakan kewajiban pembayaran kepada dua vendor yang sudah jatuh tempo, maka permintaan kami agar PT NHM dinyatakan pailit oleh majelis hakim akan dipenuhi. Dengan demikian semua asetnya akan dihitung untuk dipakai membayar semua kewajibannya kepada klien kami para vendor ini”

Mengenai antisipasi segala kemungkinan yang dapat terjadi dalam proses persidangan nanti, Rolent memastikan jika bersama LBH Rakyat Halut nanti akan meminta pemantauan dari Komisi Yudisial dan badan pengawas hakim Mahkama Agung yang akan memeriksa perkara ini.

“Melawan perusahan besar seperti dalam perkara ini kami akan meminta komisi yudisial dan bawas mahkama agung untuk mengawasi kinerja majelis hakim yang akan memeriksa perkara ini biar putusannya terkontrol dan hakim tak masuk angina nanti” tuturnya.

Sementara Charles Ngingi mengatakan selain upaya ini akan dilakukan melalui jalur hukum, maka akan menggalang aksi massa di sejumlah titik lewat unjuk rasa oleh koalisi masyarakat Lingkar tambang korban hutang NHM seperti : Para Vendor, eks karyawan, masyarakat adat, mahasiswa dan masyarakat yang menuntut pelaksanaan PPM.

“Sambil gugatan mempailitkan NHM di pengadilan niaga minggu depan, kami juga akan menggelar aksi di kantor bupati dan DPRD Halut menuntut hak hak masyarakat lingkar tambang yang terabaikan selama ini. Aksi akan kami laksanakan mingu depan hari selasa atau rabu nanti bersamaan dengan pendaftaran gugatan di pengadilan niaga Makassar” katanya singkat. {ngt8)

By admin