(TOBELO – SN) Laporan yang dibuat oleh Alfons Bauronga, terhadap rekan kerja PT NIKO Ibu MN di Polres Halmahera Utara, pada tanggal 06 Maret 2023 dan dikeluarkan lewat pemberitaan di Radio Syalom terkait dengan Dugaan Pencemaran Nama Baik, adalah sangat tidak berdasar sesuai dengan laporan dan pemberitaan di media Syalomnews.
Alfons Bauronga melaporkan rekan kerjanya berinisial MN di SPKT Polres Halmahera Utara karena diduga menyampaikan laporan palsu kepada Pimpinan PT NIKO yang menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pelapor. Pernyataan ini sangat benar dengan fakta yang terjadi, ketika dikonfirmasi keterangan di kepolisian pada kamis tanggal 9 Maret 2023 antara Alfons Bauronga dengan Ibu MN sangat berbedah jauh dengan pemberitaan di media online yang disampaikan oleh Alfons dan kuasa hukumnya. Semikian pers realiis yang disampaikan kuasa Hukum MN yang diterima Syallomnews Selasa (14/3) pagi.
“Menurut kami, Kuasa Hukum dari Ibu MN, laporan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, adalah hanya opini yang tidak berdasar,.karena menyampaikan pemberitaan dan laporan yang sengaja menggangu PT Niko dan karyawannya, disebabkan dalam laporannya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, karena Ibu MN tidak pernah membuat laporan palsu kepada Pimpinan” Ungkap Dr Silfianus Laratmase SH MH kuasa hukum MN
“Jelas bahwa ada bukti pesan dari Alfons Bauronga kepada Ibu MN yang menyatakan dalam sms Whatsapnya menyatakan Selamat Malam Ibu Mei saya mau konfirmasi apa benar ibu Mei buat Laporan ke Ibu Rita Perihal Kunjugan saya? Kalau tidak harap konfirm. Hati2 ya ini tobelo jangan samakan daerah lain” percakapan sms ini lah yang di teruskan kepada Pimpinan PT NIKO,. Dan menurut kami tidak ada unsur laporan palsu yang ditudukan kepada klien kami Ibu MN,.justru dalam pesan Alfons Bauronga itulah yang mengandung unsur ancaman terhadap klien kami. Pertanyaan kami, ada maksud apa Alfons Bauronga mengeluarkan perkataan yang menyebutkan hati2 ya ini Tobelo jangan samakan daerah lain kepada klien kami? Pernyataan seperti ini haruslah dihentikan. karena bisa membawa dampak negatif bagi daerah disebabkan perkataan ini sudah seakan mengancam orang luar yang bekerja di Tobelo lebih khusus di PT Niko,” Ungkap Pengacara yang juga adalah WakIl Rektor Universitas Halmahera ini.
Lebih lanjut Dr Silfabus katakan Perilaku seperti yang dibuat Alfons ini yang harus di hilangkan dalam pemikirannya; dan dalam mediasi yang dilangsungkan Alfons Bauronga Juga sudah meminta maaf kepada ibu MN berkaitan dengan laporannya.
“Perlu kami tegaskan juga, dalam Pernyataan Alfons Bauronga yang menyatakan Surat PHK secara sepihak itu dikeluarkan pada 03 Maret 2023 yang menyebabkan Alfons Bauronga kehilangan pekerjaannya, dengan alasan perbuatan mengandung unsur ancaman, menghasut, dan menghina perusahaan melalui media sosial yang didasarkan atas dugaan laporan palsu yang di sampaikan oleh rekan kerjanya yang berinisial MN. dan disampaikan juga dengan pendapat Kuasa Hukum Alfons Baulamo yang mengatakan bahwa pemecatan secara sepihak itu tidak adil dan dinilai berlebihan. menurut kami sebagai Kuasa Hukum,Pernyataan Alfons Bauronga dan Kuasa Hukumnya sangat keliru, disebabkan”.
“Pemberhentian terhadap Alfons Baulamo, sudah sangat tepat, dan yang di lakukan oleh PT NIKO telah sesuai dengan peraturan perusahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, olehnya itu jika hari ini PT Niko memberhentikan Alfons Bauronga sudah sangat tepat karena pihak Perusahan juga telah memiliki sejumlah bukti berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Alfons Bauronga, sehingga tuduhan alfons Bauronga dalam keterangan persnya tidak berdasar dan telah mencoreng nama baik perusahaan PT Niko dan klien kami, harus diketahui bahwa perusahan PT Niko dalam memperlakukan karyawannya sangat profesional dan sangat memperhatikan hak-hak karyawannya, dan tidak seperti yang ditudukan oleh Alfons dan kuasa hukumnya,. Dan perlu kami sampaikan juga bahwa Alfons Bauronga telah secara resmi menulis surat Pengunduran diri sebagai Karyawan PT Niko tertanggal 22 Februari 2023 dan perusahan PT Niko telah memberikan hak pesangonnya kepada yang bersangkutan,. Sehingga saat ini, PT Niko memberhentikan Alfons Bauronga, sudah sangat sesui dengan ketentuan hukum yang berlaku..disebabkan yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari perusahan,.olehnya itu, jika kuasa hukum dan Alfons Baulamo menyatakan bahwa pemberhentian Alfons Baulamo itu karena tindakan pengancaman adalah tidak berdasar dan hanya opini sesaat,.disebabkan mekanisme pemberhentian kepada karyawan yang bekerja pada PT NIKO telah sesuai dengan peraturan perusahan dan peraturan perundang-undangan,.sehingga jika ada karyawan yang diberhentikan itu tetap ada alasan jelas dari perusahan, dan untuk Alfons Bauronga perusahan juga memiliki bukti pelanggaran selama bekerja dan sudah berulang kali di berikan peringatan,.sehingga kami berharap lewat kuasa hukum dan Alfons Baulamo agar tidak membuat sebuah opini yang sangat tidak berdasar karena klien kami dapat saja menuntut kembali Dugaan Pencemaran Nama baik terhadap alfons Baulamo,. Kami berharap untuk kuasa hukum dan alfon Baulamo dapat memberikan edukasi hukum yang baik,. disebabkan mekanisme pemberhentian terhadap Alfons Baulamo sudah sangat sesuai dengan ketentuan peraturan perusahan dan UU yang berlaku”
Ia melanjutkan, “Sikap Kuasa hukum dan alfons Baulamo yang akan melapor ke dinas ketenagakerjaan dan sudah siap bahkan hingga ke peradilan tinggi PHI di Ternate, sebagai Kuasa Hukum kami sangat menghargai hak hukumnya,. Dan pihak perusahan juga siap untuk menghadapi upaya hukum yang di tempuh,.karena PT NIKO dalam memberhentikan karyawannya memiliki alasan-alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan; dan ibu MN juga akan siap mengambil langkah hukum kepada Alfons jika tindakannya telah merugikan perusahan dan klien kami” tutup Pengacara PT NIKO ini (mkh8)