(TOBELO – SN) Sekretaris daerah Halmahera utara Drs Erasmus Joseph Papilaya, M TP memberikan apresiasi dan ucapan syukur atas lolosnya Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Halmahera utara sebagai organisasi bantuan hukum yang diakui secara sah dan resmi di Indonesia ini. LBH Rakyat Halut dinyatakan lulus dan teraktreditasi setelah melewati tahapan verifikasi oleh kementrian Hukum dan HAM RI sejak awal januari 2024 lalu dengan SK yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM RI Suratman Andi Agtas tanggal 2 September 2024 lalu.

Pengurus LBH Rakyat Halut berfoto bersama dengan Sekda Halut dan Staf ahli Bupati bidang pemerintahan hukum dan Politik setelah pertemuan

Apresiasi Sekretaris daerah itu disampaikan langsung oleh EJ Papilaya saat menerima kunjungan Pengurus LBH Rakyat Halut, kamis (12/9) di ruang kerjanya.

“Pemerintah kabupaten Halmahera utara merasa bangga atas pencapaian ini dimana setelah 8 tahun LBH Rakyat Halut selalu membantu masyarakat miskin dan saat ini sudah ada akreditasi langsung dari Negara. Kita mengucap syukur untuk hal itu” katanya disertai ajakan memberikan applaus, didampingi staf ahli Bupati bidang pemerintahan, politik dan hukum, Valentino Leiwakabessy dan 8 orang pengurus LBH Rakyat Haliut.

Dalam pertemuan itu Sekda Halut juga berjanji akan berkordinasi dengan Bupati dan Kabag Hukum serta DPRD Halut untuk dalam penyusunan KUA APBDP dalam waktu dekat ini alan mengatur supaya terakomodir anggaran bantuan hukum rakyat miskin sebagaimana diatur dalam perda no 3 tahun 2023.

“Dengan terakreditasi LBH Rakyat Halut di Kementrian Hukum  dan HAM maka syarat kerjasama pemkab dengan Organisasi bantuan hukum sebagaimana yag diatur dalam Perda no 3 itu sudah bisa terpenuhi. Terima kasih kepada LBH Rakyat Halut yang selama 8 tahun ini sudah membantu masalah hukum masyarakat miskin Halut walau tidak ada anggaran daerah yang menopang” katanya.

Sementara ketua LBH Rakyat Halut, Egbert Hoata SH kepada sejumlah wartawan setelah pertemuan tersebut mengatakan mereka sengaja menemui Sekretaris daerah hari ini untuk membawa SK Akreditasi kemenkumham RI kepada Pemkab Halut agar sesegera mungkin menganggarkan dana bantuan hukum rakyat miskin sesuai Perda nomor 3, dalam pembahasan APBD Perubahan kali ini.

“Dalam Perda itu jelas termuat bahwa LBH itu adalah yang sudah terakreditasi dan berdomisili di Halmahera utara. kami bukan LBH Cabang dan kami sampaikan tadi ke Pak sekda kalau kami benar benar berdomisili hukum di Halmahera utara. Jadi sangat tepat jika Pemkab menjadikan LBH kami sebagai mitra pelaksanaan Perda ini” ujarnya.

Ia dan pengurus lainnya dalam waktu dekat ini akan menemui Ketua DPRD Halut untuk meminta agar anggaran bantuan Hukum bagi masyarakat miskin diakomodir di APBD Perubahan nanti sebab semua sudah termuat secara jelas di Perda nomor 3 itu.

“Perda nomor 3 tahun 2023 ini bisa disahkan karena pernanan ketua DPRD Halut Pak Janlis Kitong yang sangat membantu meyakinkan anggota dewan lainnya sampai berhasil disahkan tahun lalu. Jadi kami juga akan menemui beliau untuk mengharapkan dukungannya supaya bagian hukum Setda pemkab Halut emmenganggarkan itu mulai dari APBD Perubahan yang akan dibahas nanti” katanya (kde4)

By admin