(TOBELO_SN) Sebuah mobil Toyota Hilux 2.4 Double cabin 4×4 MT milik seorang pendeta dari desa Pediwang kec Kao utara coba digelapkan oleh seorang pengusaha direktur Persuahan PT CCI vendor di PT IWIP berinisial SA SE. Kejadian ini berawal dari mobil itu mau disewa oleh SA untuk dipakai dalam aktifitas perusahannya. Tandatangan kontrak mobil itu dilakukan di Ternate tanggal 19 Juni 2024 lalu.

SA menyewa mobil itu seharga 20 juta per bulan dan menandatangani kontrak dengan Pdt AS sebagai pemilik mobil. Tapi sayangnya sejak tandatangan kontrak itu SA tak pernah membayar biaya sewa. Malah mobil itu secara diam diam dilarikan ke Taliabu dan diubah warnanya dari putih menjadi hitam untuk menghilangkan jejak dan mengelabui pemiliknya.

Terlapor SA SE saat mediasi dengan Pdt AS di Polres Halut tahun lalu dan berjanji akan membayar uang sewa serta perbaikan mobil ke warna aslinya

Berulang kali SA dihubungi untuk membayar dan menanyakan keberadaan mobil itu tapi selalu mengelak. Akhirnya karena merasa terus dibohongi, Pdt AS melaporkan yang bersangkutan di Polres Halmahera utara pada juni 2025. Dan berkat kerja keras Penyidik Polres Halut akhrnya mobil itu ditemukan di kabupaten Taliabu di tangan orang lain dengan warna yang telah diubah. Warna mobil awalnya berwarna putih rupanya sudah berubah warna menjadi hitam;

“Sudah sangat jelas unsur penipuan dan pengrusakan serta penggelapan barang milik orang lain. Kami juga sedang susun gugatan wanprestasi terhadap SA” kata pengacara Pdt AS, Egbert Hoata SH kepada sejumlah awak media, Senin (13/7) di kantor LBH Rakyat halut Desa Wari Tobelo

Foto saat orang kepercayaan Terlapor SA bernama Pak Mono yang menerima mobil sesaat setelah tandatangan kontrak dengan Pdt AS dua tahun lalu

Ia mendorong Polres Halut menseriusi penanganan kasus ini sebab terlapor sepertinya menganggap remeh laporan polisi yang sudah disampaikan sejak 1 tahun lalu.

“SH sudah kami laporkan di Polres Halut. Sudah ada mediasi dan ada surat pernyataan akan membayar kewajibannya yang bayar sewa mobil hampir 500 juta. Tapi sudah mau satu tahun tak ia penuhi. Dengan bukti bukti yang ada kami mohon penyidik untuk meningkatkan kasusnya agar yang bersangkutan segera ditetapkan tersangka dan ditahan” katanya.

Ia menjamin sejak masalah ini dikuasakan kepada LBH Rakyat Halut untuk menangani, Egbert Hoata berjanji akan mengawal kasus ini sampai terlapor naik statusnya jadi tersangka.

“Kasus pendeta ditipu dan barangnya digelapkan ini sudah menjadi persoalan serius yang kami tangani. Pokoknya setiap saat kami akan publis lewat media massa agar kasus ini viral dan menjadi atensi massa serta pimpinan Polri di daerah Maluku utara”

By Admin