Advokad Joni Muda SH MH

Halmahera Utara — Kasus penganiayaan terhadap Gloria Saragih, warga Desa Kusu Lovra, Kecamatan Kao, kini resmi naik ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kao, Bripka Ruslan Wahab, pada hari ini disampaikan bahwa penyidik telah menetapkan Darsono sebagai tersangka dalam perkara tersebut, sesuai dengan surat penetapan tersangka Nomor: SP.Kep/04/XI/Res.1.6/2025/Reskrim tanggal 5 November 2025.

Kuasa hukum korban, Joni Muda, S.H., M.H., menyatakan apresiasinya terhadap langkah cepat penyidik, namun menegaskan agar pelaku segera ditahan demi memberikan efek jera.

> “Kami meminta agar pelaku penganiayaan segera ditahan. Tindakan kekerasan terhadap klien kami telah menimbulkan luka fisik dan psikis yang cukup serius. Kami berharap penyidik tidak memberi kelonggaran terhadap pelaku,” ujar Joni Muda kepada wartawan.

Lebih lanjut, Joni Muda juga mendesak penyidik untuk menyelidiki keterlibatan Ibu Paralita, yang diduga turut melakukan pemukulan terhadap korban. Jika terbukti, menurutnya penyidik perlu menetapkan Paralita sebagai tersangka tambahan, sehingga pasal yang diterapkan akan berubah dari Pasal 351 KUHP menjadi Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP.

Tindak pidana penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP, yang menyebutkan bahwa:

> “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Namun, apabila penganiayaan dilakukan secara bersama-sama, maka ketentuan Pasal 170 KUHP berlaku, dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara.

Dengan demikian, apabila penyidikan membuktikan bahwa Darsono dan Paralita melakukan kekerasan bersama terhadap Gloria Saragih, maka keduanya dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP, karena memenuhi unsur “melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain.”

Kuasa hukum korban menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, serta memastikan seluruh pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.> “Kami percaya Polsek Kao akan menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Korban berhak atas keadilan,” pungkasnya (kng8)

By Admin