Sekretaris LBH Rakyat Halut, Abraham Nikijuluw SH

(TOBELO-SN) Efisiensi anggaran yang dicanangkan Pemerintahan Presiden Prabowo ternyata berdampak di banyak sekali program pemerintah sebelumnya yang kali ini tak bisa jalan maksimal. Salah satu diantaranya adalah program kementrian Hukum RI yaitu bantuan hukum bagi rakyat miskin akhirnya harus kena imbasnya.

Kalau pada masa pemerintahan sebelumnya, organisasi bantuan hukum (OBH) yang terakreditasi di negara ini bisa mendapatkan bantuan anggaran neegara setiap tahun hampir mencapay seratus juta untuk menangani bantuan hukum 50an warga miskin yang tersangkut masalah hukum maka untuk tahun ini setiap OBH hanya diberikan anggaran 14 juta setahun untuk mendampingi masyarakat miskin selama tahun 2026 ini.

Khusus OBH yang terakreditasi “C” di Maluku utara, nilai 14 juta untuk menangani perkata warga miskin dinilai terlalu kecil. Sebab rata rata OBH seperti LBH Rakyat Halut setiap tahun menanagani sekitar 50 kasus orang miskin secara gratis.

Abraham Nikijuluw SH sekretaris LBH Rakyat Halut yang baru saja pulang mengikuti pertemuan kanwil Hukum beersama 13 LBH terakredutasi se Maluku utara di Ternate menyatakaan rasa kecewanya atas kenyataan itu.

“Kami baru saja pulang pertemuan seluruh LBH se Maluku utara. Dan LBH yang terakreditasi C seperti kami ini hanya mendapatkan anggaran 14 juta tahun 2026 dari Prabowo untuk membantu masalah hukum rakyat miskin ini. Itu artinya biaya untuk menangani 3-4 perkara saja. Sementara setiap tahun rata rata kami dari LBH Rakyat Halut menangani 40-50 perkara, sangat tak masuk akal kebijakan pemerintahan Prabowo ini” katanya.

Lembaganya bersama OBH lain se Maluku utara hanya pasrah dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengurangi anggaran bantuan hukum grats gara gara program MBG ini

Ia berharap pemerintahan kabupaten di bawah pimpinan Piet Kasman bisa memahami situasi ini dengan mengambil langkah untuk menangani situasi dan kndisi yang dialami oleh LBH Rakyat Halut yang adalah LBH yang berdiri dan dikelola oleh pengacara asli Halmahera utara ini. Dan bukan LBH Cabang dari kota lain.

“Halut ini sudah ada perda banyuan hukum rakyat miskin. Sudah disahan 3 tahun lalu. Tapi kog tidak bisa terbit peraruran bupati sebagai landasan pengaggaran program ini di APBD ? Ini pertanyaan besar bagi kami. Apalagi harus diingat, Dr Piet Hein Babua itu adalah ketua team perumus akademik yang menyusun Perda ini. Ada banyak masalah hukum rakyat miskin halut yang selalu datang pada kami. dan jujur saja kami tak mampu jika keadaan seperti ini terus terjadi”

Ia bersama lembaganya sangat kecewa sebab untuk aktifitas aktifitas seremonial dan perjalan dinas begitu banyak anggaran daerah tersedot tapi untuk program yang bisa menjadi kebutuhan penting orang miskin ini diabaikan.

“Bayangkan, untuk dana hibah satu rupiahpun tak dianggarkan dari dinas kesbangpol. Padahal kami ini nyata sekali membantu rakyat miskin selama ini tanpa bayar. Kalau pemerintahan Piet Kasman benar benar peduli rakyat, seharusnya mereka menerbitkan peraturan bupati sebagai penjabaran dari perda itu atau minimal memasukan lembaga kami sebagai penerima dana hibah di APBD Perubahan tahun ini” kata mantan pejabat badan kesbangpol di era Bupati Namoteo ini.

Advokat yang sudah 10 tahun beracara ini mengingatkan jika personil LBH rakyat Halut ada sedikit berkeringat yang dikeluarkan LBH Rakyat Halut saat masa kapanye ketika pasangat ini diserang dengan kampanye hitam yang membabi buta dari lawan politiknya.

“Justeru pada masa kampanye waktu itu, ketua LBH Rakyat Halut meminta kami semua turun ke desa dsa meyakinkan masyarakat untuk tak percaya dengan hoaks dan meyakinkan masyarakat agar memilih Piet Kasman karena calon bupati adalah ketua team perumus akademik perda bantuan hukum. Jadi calon bupati ini terbukti peduli dengan bantuan hukum gratis bagi rakyat miskin. Jadi kalau sekarang jadinya begini khan sayang ternyata janji kami saat kampanye dulu itu omong kosong doang” tuturnya (kng5)

By Admin