(TOBELO -SYALLOMNEWS) Langit Tobelo sore itu mendung. Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 16.00-18.00 WIT, halaman Pengadilan Negeri Tobelo di Jalan Siswa Tobelo mendadak hening.
Sepuluh tetua adat Suku Isam Pagu datang bukan dengan spanduk dan orasi keras. Mereka datang dengan tikar, kemenyan, dan nyanyian rohani berbahasa Isam Pagu. Mereka menggelar ritual adat sakral O NIATA, doa masyarakat adat untuk mengawal proses hukum praperadilan yang sedang bergulir di pengadilan itu.

Aksi ritual ini dikoordinir oleh Aliansi Gerakan Menagih Hutang Real (GEMPUR) PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). Sasarannya tiga titik kekuasaan di Halmahera Utara: Pengadilan Negeri Tobelo, Kantor Bupati Halut, dan Kantor DPRD Halut.
Tabur Kemenyan dan Tarian Leluhur di Tiga Kantor Kekuasaan
Di setiap lokasi, para tetua adat menyanyikan lagu-lagu rohani berbahasa daerah, menyiram dan menabur kemenyan, serta melakukan tarian adat untuk mengundang para leluhur.

Mereka berdoa agar hati Ketua Pengadilan dan hakim pemeriksa perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Tob dijamah untuk memutus perkara dengan adil, tanpa takut pada oligarki dan pemilik modal yang diduga berada di balik kriminalisasi terhadap pemimpin adat mereka.
Perkara ini menjerat Ibu Afrida Erna Ngato, Tubol Malamok (pemimpin tertinggi) Suku Isam Pagu, bersama dua warga adat lainnya, Yafed Pureng dan Orlan, sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal.

“Tuhan penguasa alam semesta, kiranya menjamah hati para hakim ini agar benar-benar memutus dengan adil,” ucap Ibu Sarlota Gulati dalam bahasa Isam Pagu, sambil menabur kemenyan mengelilingi tikar yang mereka bawa di halaman PN Tobelo, usai ritual.
Minta Bupati Berpihak pada Rakyat, Bukan Pemilik Modal
Ritual serupa dilanjutkan di Kantor Bupati Halmahera Utara. Di sana, doa mereka berubah menjadi jeritan hati atas hutang-hutang perusahaan yang tak kunjung dibayar.

“Tuhan penguasa alam semesta, kiranya menjamah hati Bupati kami supaya berdiri membela kami yang mengalami penindasan pemilik modal dan oligarki,” kata Kristofel Ketok dalam doanya di depan kantor Bupati.
Rombongan kemudian bergerak ke Kantor DPRD Halut. Di gedung wakil rakyat itu, mereka mendoakan agar anggota dewan tidak mudah tunduk pada kekuatan sumber daya pemilik modal.
Anak Melawan untuk Ibunya
Suara paling lantang datang dari generasi muda. Narwastu Ngato Lubis, pemuda adat Isam Pagu yang juga anak kandung dari Ibu Afrida Erna Ngato, bersuara dengan nada getir.
“Ibu saya sebagai pemimpin adat Suku Isam Pagu hanya mengizinkan warga adat mengambil bebatuan di Donga untuk membiayai pembangunan Gedung Gereja GMIH Petra Beringin. Ibu saya tidak melakukan pencurian, kenapa polisi melakukan tindakan seperti ini?” kata Narwastu.
Sosok Narwastu dikenal di Kao-Malifut sebagai pemuda adat yang konsisten menolak perampasan tanah dan kerusakan ekologi. Aksi kali ini, menurut warga, adalah bentuk perlawanan seorang anak atas ketidakadilan yang menimpa ibunya.
GEMPUR: Putusan Praperadilan Jadi Penentu Kamtibmas Kao-Malifut
Sekretaris GEMPUR Kao, Dominggus Isack Bitjara, yang turut dalam aksi ritual tersebut, menegaskan kasus ini telah menjadi atensi pegiat HAM di tingkat nasional.
“Kasus ini sudah dimonitor Komnas HAM, Komnas Perempuan, Perempuan AMAN, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI. Kami minta aparat penegak hukum di Tobelo dan Pemda Halut serius memperhatikan ini,” kata Isack.
Isack mengingatkan, situasi Kao-Malifut yang selama ini kondusif bisa terganggu jika rasa kecewa masyarakat adat memuncak.

“Sekarang hujan sudah mulai turun, ancaman kebakaran kebun sudah berkurang. Kalau masyarakat adat tidak puas dengan putusan hakim Selasa nanti, aksi ke depan akan melibatkan ribuan orang,” ujarnya.
Ia meminta Forkopimda Provinsi dan Kabupaten, termasuk hakim pemeriksa praperadilan, mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Saat ini di masyarakat adat Isam Pagu terbangun rasa kecewa sangat mendalam. Bagaimana mungkin pemimpin mereka yang hanya mengizinkan warganya mengambil batu untuk pembangunan gereja, akhirnya jadi tersangka?” pungkasnya.
Isack memastikan, langkah GEMPUR selanjutnya akan ditentukan setelah mendengar putusan praperadilan yang dijadwalkan Selasa mendatang, dengan terus berkoordinasi dengan lembaga adat Isam Pagu.