(TOBELO-SN) Seperti biasanya di setiap peringatan HUT Proklamasi RI pemerintah Indonesia akan memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan bagi para warga binaan di lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia.
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Halmahera Utara diwarnai dengan pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum kepada Anak Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo, Senin (17/8/2026).

Secara simbolis SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk para warga binaan kali ini di Lapas Tobelo diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Halmahera utara Dr Kasman Hi Achmad kepada perwakilan warga binaan dalam upacara HUT Proklamasi ke 81 yang dilakanakan hari ini.
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Lapas Kelas IIB Tobelo, Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara, tersebut dihadiri Dandim 1508/Tobelo Letkol Kav. Ramdhani Akbar, S.I.P., unsur Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Polres Halmahera Utara, Pengadilan Negeri Halmahera Utara, Kepala Lapas Kelas IIB Tobelo Donni Isa Hermawan, A.Md.IP., S.H., M.Si., Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIB Non-TPI Tobelo Muhammad Fadli, A.Md.Im., S.H., M.Si., jajaran petugas pemasyarakatan, warga binaan, serta tamu undangan.
Kepala Lapas Kelas IIB Tobelo Donni Isa Hermawan , dalam laporannya bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama mengikuti proses pembinaan.
“Dari 123 narapidana menerima Remisi Umum Tahun 2026 ini terdiri dari 18 orang menerima remisi 1 bulan, 23 orang menerima remisi 2 bulan, 37 orang menerima remisi 3 bulan, 26 orang menerima remisi 4 bulan, 14 orang menerima 5 bulan dan 5 orang menerima remisi 6 bulan”
Kalapas Donny melanjutkan, Pemberian remisi mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Tahun 2026 kepada Anak Binaan, yang ditetapkan di Jakarta pada 17 Agustus 2026.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Halmahera Utara Dr. Kasman Hi. Ahmad, S.Ag., M.Pd., menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI atas pemberian remisi kepada warga binaan di Lapas Kelas IIB Tobelo.
Wakil bupati Halut Kasman Hi Achmad, mengingatkan kepada para warga binaan agar remisi tidak boleh dimaknai hanya sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan negara sekaligus kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.

“Kami selaku pemerintah daerah kabupaten Halmahera utara menyampaikan terima kasih kepada kementrian Imigrasi dan pemasyarakatan yang sudah memberkan remisi kepada warga binaan di lapas Tobelo selama ini. Kami berharap pembinaan yang lebih baik lagi ke depan supaya para warga binaan ini akan semakin mengalami perubahan kearah kesadaran yang lebih baik selama pembinaan di sini” katanya
Ia berharap kepada mereka yang menerima remisi tahun ini agar menjadikan moment ini sebagai motvasi untuk memperbaiki diri menuju kearah hidup yang lebih baik.
“Pemerintah daerah berharap Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi dorongan moral bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, menjaga keamanan dan ketertiban, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat” katanya (kdr6)