Adv Rehinal Syaban SH saat mengajukan laporan Polisi di Plres Halut

(TOBELO – SN) Pengacara Berta Tjodi dan Efraim Tjodi dari Lembaga Bantuan Hukum “Rakyat Halmahera utara” hari Selasa (26/1) telah melaporkan MH warga desa Kupa kupa ke Polres Halmahera utara dugaan pemalsuan kuitansi yang digunakan dalam pengajuan bukti dari tergugat.

Adv Rehinal Syaban SH saat mengajukan laporan Polisi di Plres Halut

Rehinal Syaban SH pengacara Berta dan Efraim Tjodi, selesai melaporkan MH Kepada sejumlah awak media mengungkapkan jika lembaganya melakukan laporan polisi ini sebab menduga kuat MH dan kuasa hukumnya telah melakukan perbuatan pemalsuan seperti yang diatur dalam pasal 391 ayat 1 dan 2 KUHP yang baru.

Adv Rehinal Syaban SH saat mengajukan laporan Polisi di Plres Halut

“MH dan pengacaranya bisa saja mengelak dengan seakan akan yang membuat kuitansi itu orang yang sudah meninggal beberapa tahun lalu. Tapi ayat (2) dari pasal ini jelas mengatakan barangsiapa yang menggunakan surat yang palsu maka di pidana 6 tahun” kata Rehinal Syaban pengacara muda LBH Rakyat Halut yang lagi naik daun.

Perkara ini bermula dari tanah milik orangtua Berta dan Efraim seluas kurang lebih 2 hektare di desa Kupa kupa yang dipinjamkan Kepada ayah mertua MH pada tahun 1960an. Tapi kemudian tanah itu tak dikembalikan oleh ayah mertua MH. Malah setelah ayah mertua MH meninggal penguasaannya dilanjutkan oleh anak angkat yang adalah suami MH hingga meninggal beberapa tahun lalu. Sejak tahun 80an lalu Berta dan Efraim sudah mencoba mengambil kembali tanah pinjaman tersebut. Tapi selalu ditolak oleh MH.

Efraim Tjodi

Kasus ini sudah dilaporkan di Polsek Tobelo selatan dan beberapa kali MH dipanggil untuk mediasi. Saat di Polsek MH beralasan kalau tanah itu sudah pernah dibeli oleh ayah mertuanya dari orangtua Berta dan Efraim. Tapi saat diminta menunjukan surat surat dan kuitansinya, MH bilang di petugas Polisi suratnya sudah terbakar.

“Waktu itu di Polsek, klien kami Ibu Berta dan pak Efraim sudah bilang kalau MH bisa tunjukan surat jual beli atau kuitansinya maka mereka berdua ikhlas dan tak mempersoalkan lagi masalah tanah itu. Tapi waktu di Polsek, MH bilang surat suratnya sudah terbakar. Jadi ia tak bisa tunjukan ke Polisi. Kemudian ia berubah, katanya ayah mertuanya dulu sudah tukar tanah itu dengan perahu yang diserahkan pada ayah klien kami. Ini omong kosong besar sebab orangtua klien kami itu tidak tahu mendayung dan mereka tidak pernah melaut sebagai nelayan” kata Rehinal

Akibat tidak adanya kepastian akan kepemilikan tanah itu, Berta dan Eraim melakukan gugatan perdata di pengadilan negeri Tobelo. Pemeriksaan sementara berjalan dan masuk acara penyerahan bukti surat.

“MH memasukan kuitansi jual antara orangtua klien kami dengan ayah mertuanya dengan nilai jual beli tujuh ribu rupiah. Kami kaget, apalagi yang dihadirkan itu kuitansi fotokopi dan bukan asli.” kata Rehinal lebih lanjut.

Ia yakin kenapa kuitansi ini tak berani dihadirkan MH saat di Polsek lalu sebab ia khawatir jika kuitansi yang diduga palsu itu ditunjukan maka Rey dan kawan kawan sudah dari dulu melaporkannya ke Polisi.

“Karena itu dengan terpaksa ia harus tunjukan sebagai buktinya di sidang perdata barusan. Atau jangan jangan kuitansi ini baru dibuat setelah kami masukan gugatan ?” tanyanya.

Menurut pengacara  ini, ada sejumlah keanehan yang sangat mendukung dugaan kuitansi itu palsu.

“Kami punya KTP Asli dari orangtua Efraim. tanda tangannya 100 persen beda dengan tanda tangan Estefanus Tjodi orangtua Efraim di kuitansi itu. Itu kuitansi 55 tahun yang lalu. Tapi yang kami lihat dalam sidang lalu, tintanya hitam pekat seperti tinta spidol. Masak sih tinta 55 tahun lalu masih hitam pekat begitu ? yYng lebih aneh lagi waktu itu khan ejaan masih ejaan bahasa Indonesia lama. Jadi kata kuitansi itu harusnya tertulis koetansi. Tujuh harus tertulis pada tahun 1970 itu tertulis toejoe, bukan tertulis tujuh. Mungkin saja kuitansi itu dibuat di tahun 2025 jadi tertulis tujuh” katanya.

Ia berharap agar laporan polisi ini ditanggapi segera oleh Polres Halut “MH dan pengacaranya bisa beralasan kuitansi itu bukan mereka yang buat, tapi mungkin orangtua atau suami MH. Tapi mereka gunakan sebagai alat bukti dalam sidang ini. Jelas masuk unsur ayat 2 itu. Mohon polisi tangani dan lakukan penahanan terhadap MH karena ancaman hukumannya 6 tahun” tuturnya panjang lebar.

Sementara Egbert Hoata SH, ketua LBH Rakyat Halut yang juga salah saatu pengacara Berta dan Efraim meminta agar ketua Pengadilan negeri Tobelo sebagai atasan para majelis hakim yang memeriksa perkara ini bisa memberikan atensi serius ataas kasus ini.

“Klien kami yang hanya tamat SD saja bisa berpendapat kalau kuitansi itu diduga palsu. Kalau tinta 55 tahun lalu itu harusnya sudah buram da tak terbaca, bukan seperti hitamnya spidol. Semoga majelis hakim yang memeriksa perkara ini bissa mengamati secara mendalam. Juga tahun 1970 itu ejaan bahasa Idonesia masih ejaan lama. Bagamaiman bisa kuitansi tahun itu sudah menggunakan bahasa Indonesia yang disempurnakan?” kaanya.

Egbert juga meminta agar Kapolres Halut memberikan atensi serius atas kasus ini sebab sudah banyak kali LBH Rakyat Halut menghadapi kasus sejenis ini dimana lawan mengajukan bukti surat yang diduga palsu.

“Kalau kasus seperti ini tak dituntaskan Polisi, jangan janagan ke depannya akan lebih banyak lagi masyarakat diajar berbuat jahat seperti ini oleh orang orang yang mengerti hukum. Berbuat jahat dengan memalsukan bukti bukti yang dibawa ke pengadilan. Mohon pak Kapolres segera lakukan anggotanya  lidik kasus ini. Jika tanda tangan ini mau diperiksa oleh lab forensik di kota besar untuk memastikan keaslian tanda tangan itu, maka kami siap kawal itu. Supaya perbuatan jahat memalsukan surat seperti ini pelakunya dihukum seberat beratny” kata Egbert yang dalah seorang pendeta “gembala Gereja di udara” ini (jmt6)

By Admin