(TOBELO –SN) Masyarakat Desa Torawat, Kecamatan Kao Barat, menyatakan kekecewaannya setelah Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara tetap melantik HB sebagai Kepala Desa. Sebelumnya, masyarakat telah meminta agar pelantikan ditunda karena adanya laporan polisi yang telah diterima secara resmi oleh Polres Halmahera Utara dengan Nomor: LP/625/VII/SPKT/2026.

Salah satu perwakilan masyarakat, Niklas Me, mengatakan bahwa warga telah menempuh berbagai upaya untuk menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Menurut Niklas, saat bertemu dengan Kepala Dinas PMD, masyarakat mendapat penjelasan bahwa pelantikan dapat dipertimbangkan untuk ditunda apabila terdapat laporan resmi yang telah diterima oleh kepolisian. Berpegang pada penjelasan tersebut, masyarakat kemudian membuat laporan di Polres Halmahera Utara dan menyerahkan salinan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi kepada Dinas PMD.

Namun, setelah laporan tersebut diserahkan, masyarakat mengaku menerima penjelasan yang berbeda. Mereka kemudian diarahkan untuk bertemu langsung dengan Bupati Halmahera Utara.
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, pada hari pelantikan masyarakat melakukan aksi di Kantor Camat Kao Barat sejak pukul 07.15 WIT hingga sekitar pukul 17.00 WIT. Warga membentangkan spanduk bertuliskan:

“Masyarakat meminta Bupati Halmahera Utara menunda pelantikan HB hingga ada kepastian hukum.”
Selain itu, akses menuju Kantor Desa Torawat juga dipalang oleh masyarakat sebagai bagian dari aksi penyampaian aspirasi. Menurut warga, aksi tersebut dilakukan secara terbuka agar pemerintah daerah mendengar tuntutan masyarakat sebelum pelantikan dilaksanakan.
Namun demikian, pelantikan yang semula dijadwalkan berlangsung di Kantor Camat Kao Barat tidak jadi dilaksanakan di lokasi tersebut. Berdasarkan keterangan masyarakat, lokasi pelantikan kemudian dipindahkan ke Kantor Bupati Halmahera Utara, dan prosesi pelantikan tetap dilaksanakan.

“Kami merasa dipermainkan. Awalnya kami diminta membawa bukti laporan resmi dari kepolisian. Setelah kami menyerahkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi, kami justru diminta bertemu Bupati. Ketika masyarakat menyampaikan aspirasi di Kantor Camat, pelantikan dipindahkan ke Kantor Bupati dan tetap dilaksanakan. Kami sangat kecewa karena aspirasi masyarakat seolah tidak didengar,” ujar Niklas Me.

Niklas menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak keberadaan kepala desa maupun jalannya pemerintahan di Desa Torawat. Menurutnya, yang diperjuangkan masyarakat sejak awal hanyalah agar pemerintah mempertimbangkan penundaan pelantikan sampai terdapat kepastian atas proses hukum yang sedang berjalan.
Sebagian masyarakat menilai keputusan untuk tetap melaksanakan pelantikan, meskipun telah ada aksi penyampaian aspirasi dan permintaan penundaan, tidak mencerminkan harapan mereka agar pemerintah daerah mengutamakan kepentingan masyarakat serta prinsip kehati-hatian dalam mengambil kebijakan.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dapat lebih terbuka terhadap aspirasi warga dan menjadikan kepastian hukum sebagai salah satu pertimbangan dalam setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik. Warga juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Polres Halmahera Utara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Laporan polisi dengan Nomor: LP/625/VII/SPKT/2026 Polres Halmahera Utara merupakan awal dari proses hukum. Proses tersebut masih berjalan, dan pihak yang dilaporkan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap