Charles Ngingi Senin (2/2) saat sapaikan Laporan Polisi di Polres Halut

(TOBELO – SN) Charles Ngingi, (58 Tahun) warga Desa Kao Kec Kao Senin (2/2) menyampaikan laporan polisi di Polres Halmahera utara dugaan terjadinya tindak pidana penyerobotan dan penguasaan lahan tanpa hak yang terletak di desa Wari Kec Tobelo.

Charles melaporkan terduga pelaku penyerobotan lahan milik saudara dekatanya bernama Trivido Novandi Siahaya yang saat ini berada di Jakarta. Ia melaporkan hal itu berdasar surat kuasa insidentil yang sudah ditandatangani oleh Truvid 10 januari lalu.

Menurutnya, terlapor yang diduga melakukan tindak pidana penyerobotan dan penguasaan lahan tanpa hak adalah WS dan anaknya berinisial RS yang juga adalah warga Desa Wari Kec Tobelo.

 “Pada tanggal 1 Oktober 1987 Trivido  membeli sebidang tanah milik Simson Fonay seluaas 1 850,25 meter persegi seharga Rp 1 500 000 (Satu juta lima ratus Ribu rupiah) yang terletak di Desa Wari Kec Tobelo Kab halmahera utara”

“Pembelian itu dilakukan secara sah dengan melibatkab Camat Tobelo sebagai Pejabat pembuat akte tanah sementara (PPATS) dengan disaksikan para saksi dan juga Kepala desa Wari saat itu Bapak Oktovilus Kumihi yang saat ini masih hidup” katanya kepada sejulah awak media di depan SPKT Polres Halut”

Charles Ngingi Senin (2/2) saat sapaikan Laporan Polisi di Polres Halut

Ia melanjutkan, Pada sekitar tahun 2015 Terlapor WS dan anaknya RS meminta ijin Kepada Penjaga tanah bernama Yustus Tebi untuk sementara membangun rumah darurat sekedar memanfaatkan lahan yang ksosog.

Tapi  Penjaga lahan menyatakan akan meminta persetujuan dulu dari Novido yang saat itu ssementara tinggal di Jakarta

Atas dasar kemanusiaan, Novido sebagai pemilik lahan mengijinkan kedua terlapor menggunakan untuk sementara lahan tanah tersebut untuk membangun tempat tinggal darurat.

Tapi tanpa disangka sangka, kedua Terlapor setelah beberapa tahun menempati lahan itu mulai membangun bangunan rumah dan bengkel yang parmanen. Dan saat penjaga lahan ini menegur mereka, jawaban dari mereka adalah lahan itu milik mereka tanpa bisa menunjukan Bukti surat kepemilikan lewat akte jual beli seperti yang dimiliki oleh pelapor.

Saat penjaga lahan ini menegur dan meminta mereka keluar meninggalkan lahan milik Pelapor ini mereka malah bersikap menolak tanpa bisa menunjukan surat surat sebagai bukti kepemilikan.

“Dan untuk menghindari terjadinya konflik yang memmbesar antar keluarga Pelapor dan terlapor maka kami mengadukan hal ini Kepada Polres Halmahera utara untuk mengambil proses hukum atas perkara ini dugaan Tindak pidana penyerobotan dan penguasaan lahan milik orang lain tanpa hak” jelas Charles Ngingi lebih lanjut.

Ia memeprsilahkan WS dan RS mengajukan gugatan perdata di pengadilan jika merasaa jual beli antara Novito dengan Simson Fonay cacat hukum. Silahkan buktikan di Pengadilan kalau tanah itu milik jendral satu bintang di Surabaya. Kami punya saksi kepala desa Wari yang ikut tandatangan surat jual beli waktu tahun 1987 itu kog” tuturnya (kfe5)

By Admin