(TOBELO-SN) Sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Joseph Coorneles dan Isterinya Windiwaty Hoata terhadap Kapolres Hlmahera utara mulai disidangkan hari ini, Jumat (27/2) di pengadilan negeri Tobelo.

Perkara yan teregistrasi nomor 03/Pid.Pra/2026/22Pn Tob ini dipimpin oleh Hakim tunggal Muh Haikal SH. Hari ini agenda pembacaan permohonan dari pemohon yang dibacakan oleh kuasa hukum dari Lembaga bantuan Hukum Rakyat Halmahera utara, Rey Sahetapy SH dan Egbert Hoata SH.

Kuasa Hukum Joseph Corneles dan Windiwaty dari LBH Rakyat Halut, Rey Sahetapy SH dan Egbert Hoata SH

Dalam permohonanannya Joseph Corneles dan isterinya meminta hakim membatalkan penetapan tersangka atas mereka. Sebab perkara yang ada ini adalah perkara wanprestasi yang masuk dalam ranah perdata.

Rey Sahetapy SH setelah sidang siang tadi kepada Syallmnews mengungkapkan alasan mereka mengajukan praperadila ini.

“Bulan Nopember 2024, klien kami ini diajak oleh Syarif pengusaha asal Ternate untuk membuka usaha bola salju di Tobelo. Tapi Syarif tak punya uang. Lalu ia mencari jalan mau kerjasama dengan klien kami ini meminjam uang di AT sebesar 200 juta. Klien kami pun setuju untuk meminjam uang di AT dengan jaminan sertifikat rumahnya di desa Gamsungi”

Rey melanjutkan, “Setelah uang diterima, Syarif malah menggunakan uang tersebut untuk keperluan yang lain sehingga usaha bola salju macet dan tak jalan. Uang yang dipinjam dari AT tak bisa dikembalikan. Sedang Syarif justeru banyak alasan dan hanya berjanji akan mengembalikan uang itu padahal sampai saat ini tak ia wujudkan janjinya itu”.

Rey Sahetapy justeru sangat heran, kliennya yang sudah jadi korban dimana sertifikat rumahnya sudah ditahan AT. Malah ditetapkan jadi tersangka bersama Syarif.

“Polres Halut benar benar keliru. Sebab saat uang 200 juta itu diberikan AT kepada Joseph dan isterinya, saat itu ada kuitansi tertulis yang di dalamnya tertulis pinjaman uang 200 juta dengan bunga 20% dalam jangka waktu 1 bulan dengan jaminan sertifikat rumah. Itu kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh klien kami. Ini jelas jelas perdata, bukan penipuan. Jadi Polres Halut telah salah menetapkan klien kami sebagai tersangka. Kami harap hakim pemeriksa diberi hikmat untuk memeriksa ini dengan saksama” kata Rey.

Kuasa hukum lainnya Egbert Hoata SH membenarkan apa yang disampaikan rekannya Rey. “Kami punya bukti yang akan kami tunjukan pada Hakim nanti. Kesepakatan pinjaman uang, ada prestasi di situ dimana ada bunga 20% dan dikembalikan dalam jangka 1 bulan. Ini jelas perjanjian. Ini bukan pidana. Polisi keliru menetapkan klien kami sebagai tersangka. Jika hakim benar benar mendalami duduk persoalan kasus ini secara cermat, pastilah penetapan tersangka ini akan dibatalkan dalam putusannya”

Egbert Hoata dan lembaganya LBH Rakyat Halut sangat berharap perkara praperadilan nomor 3 ini bisa menjadi atensi serius dari ketua pengadilan negeri Tobelo dan juga Ketua Pengadilan Tinggi Sofifi. Sebab dampak putusan perkara ini akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi masyarakat di Halmahera utara, khususnya bagi pelaku usaha dan masyarakat yang suka meminjam uang di lembaga perbankan.

“Kalau hakim salah putus maka ini akan berpengaruh besar pada pertunbuhan ekonomi masyarakat. yang akan takut pinjam uang di bank. Sebab kalau mereka terlambat melunasi pinjaman itu dan mereka dilaporkan ke polisi bisa dijadikan tersangka penipuan dan penggelapan seperti kasus ini, itu sangat berbahaya.” Ujar Egbert yang juga pemilik sejumlah media berpengaruh di Maluku utara ini.

“Ini bukan penipuan atau penggelapan. Khan ada sertifikat sebagai jaminan yang dipegang oleh AT. Semoga Hakim bisa bijak mempelajari dalil dalil dan bukti kami dalam permohonan ini” tuturnya Egbert Hoata yang berlatar belakang seorang jurnalis ini berharap agar sejumlah media massa di maluku utara ikut meliput berita sidang praperadilan ini supaya hakim dan ketua pengadilan negeri serta ketua pengadilan tinggi tahu jika ada masyarakat sipil yang mengawasi mereka melalui media(jfr&)

By Admin