(TOBELO-SN) Efraim Tjodi dan Bertha Tjodi, warga Desa Efi Efi Kec Tobelo selatan merasa sangat bersyukur dengan adanya putusan majelis hakim PN Tobelo nomor 164/2025 yang menyatakan gugatan mereka terhadap MH tidak dapat diterima (N.O). Dalam putusan itu gugatan penggugat dinyatakan NO karena ternyata termuat dalam putusan kalau tanah obyek sengketa itu sudah dijual oleh MH kepada pihak lain yang tak ditarik dalam gugatan.

“Putusan ini secara jelas dan terang benderang dinyatakan jika obyek sengketa itu ternyata telah dijual oleh MH kepada 3 orang. Padahal ia tak punya hak apapun menjual tanah itu sebab kepemilikannya sangat diragukan denganahanya sepotong kuitansi yang patut diduga kuitansi dengan tanda tangan palsu” kata Efraim Tjodi.

Efraim kembali mengingkatkan Polres Halut untuk mempercepat laporan polisi pemalsuan tanda tangan orangtuanya yang ada dalam kuitansi yang dijadikan bukti di pengadilan lalu oleh MH dan pengacaranya
“Kuitansi yang dipakai oleh tergugat itu katanya jual beli tanah tahun 1970. 56 tahun lalu. Tapi saat ditunjukan di pengadilan itu tintanya sehitam spidol. Masa tinta hitam 56 tahun lalu, sepekat itu dan tak berubah kabur ? Polisi pasti bisa punya keyakinan jika barang itu diragukan keasliannya.”katanya.
Ia juga sangat yakin jika bentuk tanda tangan yang ada di kuitansi itu beda 100% dengan tandatangan ayahnya di KTP Asli yang dimiliki sampai saat ini.

“Saya rasa anak kecil pun bisa yakin kuitansi itu palsu. Anak kecilpun bisa yakin kuitansi itu palsu. Tahun 1970 itu kita masih pakai ejaan tempo dulu. Tulisan ribu harusnya tertulis riboe. Bukan seperti yang tertulis dalam kuitansi yang diduga palsu itu. Kalau Polres Halut serius tangani kasus ini saya yakin kasusnya sudah sampai di penetapan tersangka dengan bukti bukti yang ada itu”
Pengacara Efraim Tjodi dan Bertha Tjodi dari Lembaga Bantuan Hukum “Rakyat Halut” menyatakan keyakinannya jika Kapolres Halmahera utara mampu mengawasi anak buahnya untuk membongkar dugaan penggunaaan surat palsu dalam persidangan di pengadilan negeri Tobelo.
Keyakinan itu diungkapkan Rey Sahetapy SH dan Egbert Hoata SH dalam rillis pers yang diterima Syallomnews Minggu (17/5) sore.

Rey Sahetapy mengatakan kliennya telah menyampaikan pengaduan ke Polres Halut dugaan penggunaan kuitansi palsu dalam persidangan di pengadilan negeri Tobelo yang diduga dilakukan oleh MH warga desa Kupa kupa dan team pengacaranya.
Rey Sahetapy melanjutkan, “Yang lebih parah lagi saksi yang MH dan pengacara hadirkan memberi keterangan di bawah sumpah bahwa tanah itu dibeli pada tahun 1964. Lalu ada saksi lainnya yang dihadirkan MH malah mengatakan jika dia lihat dari tahun 1970-1980 tidak pernah melihat keluarga MH berkebun di obyek sengketa itu. Yang dia lihar waktu tahun 70an itu orangtua Efraim Tjodi mengolah tanah itu.Jadi apakah benar ada jual beli tanah itu tahun 1970 sementara tanah itu masih dioleh oleh orangtua penggugat sampai tahun 1980.”

Pengacara Efraim Tjodi lainnya, Egbert Hoata SH dalam rillisnya mengungkapkan juga rasa percaya lembaganya pada Polres Halut yang saat ini dipimpin oleh AKBP Erlihson Pasaribu.
“LBH Rakyat Halut sangat percaya dengan pimpinan Polres Halut saat ini yang dipimpin oleh AKBP Erlichson pasaribu. Dalam pandangan kami beliau adalah figure pimpinan polisi yang berintegritas, takut Tuhan dan dapat dipercaya”
“Kami Yakin Pak kapolres akan ikut memantau kasus ini supaya berbagai perbuatan dugaan pemalsuan surat yang dibawa dalam setiap persidangan akan dihentikan sama sekali. Sebab kasus seeperti ini diproses hukum sehingga oknum pengacara tak berani lagi melakukan perbuatan perbuatan keji seperti ini lagi di masa depan”
Ia bersama lembaganya akan terus mengawal kasus ini sampai pelakunya akan mendapat hukuman setimpal. Sembari rasa respek dan hormat akan terus diberikan oleh lembaganya kepada sesama Aparat penegak hukum yang benar benar menegakan keadilan dan kebenaran.
“Kami tak akan gugat ulang tapi kami akan kejar dengan serius laporan pidana ini supaya jelas kasus ini seperti apa. Apakah MH memiliki tanah itu sesuai atau jangan jangan ia memiliki tanah itu dengan kuitansi jual beli palsu dan kemudian menjualnya kepada pihak lain” tuturnya (kbf5)