(TOBELO –SN) Sikap sejumlah Masyarakat Desa Torawat, Kecamatan Kao Barat, yang diwakili Niklas Me tentang penolakan pengukuhan Kades Torawat Hengky Biso yang dmuat di Syallomnews beberapa waktu lalu dibantah keras oleh Kepala desa Torawat.
Melalui keluarganya, Benjamin Wogono SH yang mendatangi kantor Syallomnews Selasa (28/7) sore menyatakan apa yang disamapaikan oleh Niklas Me itu adalah tidak benar dan sengaja dibuat buat untuk menyudutkan Kepala desa Torawat ini.

Penandatanganan kesepakatan damai antara orangtua Korban dengan Hengky Biso tanggal 14 Oktober 2025 di Desa Torawat
Benjamin membantah jika kejadian perbuatan asusila yang dilakukan oleh Hengky Biso terjadi saat ia sedang menjabat kepala desa Torawat.

“Diakui bahwa memang kejadian itu benar pernah terjadi. Tapi saat itu Hengky Biso tak menjabat sebagai kepala desa. Masa jabatannya sudah berahir. Dan kejadian itu terjadi saat ia berposisi sebagai rakyat biasa, bukan kepala desa”
Selain itu menurutnya, masalah itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan Hengky sudah menyerahkan uang denda dan diterima oleh ayah kandung korban ebesar 5,4 juta sebagai denda adat. Mereka para pihak baik pelaku dan korban sudah menandatangani kesepakatan peramaian secara bersama dengan itikat baik.
Sebagai keluarga Hengky Biso, Benjamin secara tegas menolak isyu yang dihembuskan Niklas Me dan sejumlah orang yang mengatakan Kades Torawat telah menyalahgnakan dana milik desa Torawat saat menjabat 6 tahun.

“Mana buktinya jika Kades ada melakukan tindakan itu ? Apakah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap yanag menyatakan kalau saudara kami ini melakukan korupsi ? Kalau misalnya nanti saat ia sedang menjalankan tugas ugasnya lalu ada temuan yang membawanya jadi tersangka maka kami pastikan bupati akan menonaktifkannya tanpa harus ada desakan dari masyarakat desa Torawat”
Kepada tokoh masyarakat atau tokoh pemuda yang paham hukum, Benjamn meminta agar memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat desa Torawat secara benar dan tidak bersifat profokasi membabi buta.
“Laporan polisi terbaru itu pasal 411 adalah delik aduan. Berdasar KUHAP pasal 29 ayat 1 a dan b jelas dikatakan ada batas waktu orang berhak mengadu untuk delik aduan yaitu 6 bulan. Kejadian yang dilaporkan itu sudah terjadi 10 bulan lalu. Sudah lewat masa waktu itu dan pasti polisi tak akan menindak lanjut laporan mereka. Jadi hal seperti ini harus mereka sampaikan kepada masyarakat supayaa paham” ujar Benjamin yang saat ini adalah pengawas PDAM Haalut.
Benjamin Wogono yang adalah keluarga Hengky Biso mengingatkan masyarakat untuk bertindak sesuai aturan dan ketentuan.“Jangan lakukan tindakan tindakan yang bias berakibat dipidana. Kepala desa juga berhak melapork ke polisi jika ada barang barang milik kantor desa yang dirusak atau dijarah oleh masyarakat” katanya mengahiri (dwe4
