TOBELO – Forum Dosen dan Tenaga Pendidik Padamara secara resmi mengadukan dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Utara.

Pengaduan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum mereka, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Halmahera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 001/SK/FDTP-Padamara/X/2026 tertanggal 22 Oktober 2026.

Surat pengaduan yang ditandatangani Ketua LBH Rakyat Halut, Egbert Hoata, S.H.dan sekretaris Abraham Nikijuluw SH , selaku advokat, telah diterima Disnakertrans Halut.

Dalam suratnya, LBH Rakyat Halut menyampaikan tiga poin kronologis. Klien mereka adalah kumpulan dosen dan tenaga pendidik yang telah lama mengabdi di wilayah Padamara, namun hak-hak normatifnya sebagai tenaga kerja diduga belum terpenuhi secara layak.

LBH menduga ada pelanggaran terhadap UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Para dosen dan tenaga pendidik Politeknik Padamara didampingi LBH Rakyat halut saat mengadu di Dinas tenaga kerja Halut beberapa hari lalu

“Bahwa klien kami telah berupaya melakukan komunikasi secara kekeluargaan, namun belum mendapatkan tanggapan dan kepastian hukum yang berkeadilan,” tulis Egbert Hoata dalam surat pengaduan tersebut.

Egbert melanjutkan upaya mediasi untuk penyelesaian damai masih coba dilakukan dengan melibatkan pemerintah kabupaten Halmahera utara. Tapi jika sekiranya upaya penyelsaian damai tak tercapai maka para dosen dan tenaga pendidik sudah bertekad membawa masalah ini ke Polisi.

“Ada dugaan terjadi tindak pidana ketenaga kerjaan berdasarkan UU Cipta kerja untuk yayasan yang tak bayar upah dan tak bayar BPJS untuk pekerjanya” ujarnya.

Tuntut Pemeriksaan dan Tripartit

Atas dasar itu, LBH Rakyat Halut memohon lima hal kepada Kepala Disnakertrans Halut:

1.  Menerima dan menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangan;

2.  Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait (termasuk Yayasan penyelenggara pendidikan di Padamara);

3.  Melakukan pengawasan dan pembinaan ketenagakerjaan sesuai Pasal 176 UU Ketenagakerjaan;

4.  Memfasilitasi perundingan Tripartit antara Pemberi Kerja dan Forum Dosen dan Tenaga Pendidik Padamara;

5.  Menjamin tidak adanya tindakan intimidasi atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap klien selama proses pengaduan berlangsung.

LBH memberikan tenggat 7 hari kerja sejak surat diterima untuk ditindaklanjuti demi kepastian hukum dan keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disnakertrans Halut maupun pihak yayasan penyelenggara pendidikan tinggi di Padamara yang disebut sebagai pemberi kerja belum memberikan pernyataan resmi.

Politeknik Perdamaian Halmahera (Padamara) sendiri diketahui merupakan perguruan tinggi vokasi di bawah naungan GMIH di Tobelo, Halmahera Utara.

By Admin