Tobelo _ Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IK dan JI telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan satu unit mobil merk Zigra. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.
Kuasa hukum korban, Billy Molle, S.H., dari Kantor Hukum Joni Muda, S.H., M.H. & Partners yang beralamat di Desa MKCM, Kecamatan Tobelo, secara tegas mendesak penyidik segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka apabila unsur pidananya telah terpenuhi.
Menurutnya, syarat subjektif dan objektif penahanan telah terpenuhi. Secara objektif, ancaman pidana penggelapan memungkinkan dilakukannya penahanan. Sementara secara subjektif, terdapat kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, serta menghambat proses penyidikan.
“Status sebagai PNS tidak boleh menjadi tameng hukum. Penahanan penting untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban,” tegas Billy Molle.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk tahap proses hukum selanjutnya. Kuasa hukum berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa.