Adv Aris Hasan SH

Penganiaya Ibu Tiri di Kusu Lovra Tak Berkutik, Resmi Ditahan Polres Halmahera Utara

Halmahera Utara — Perkara penganiayaan yang terjadi di Desa Kusu Lovra, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara, telah memasuki tahap penahanan. Terduga pelaku penganiayaan berinisial DS, yang merupakan anak tiri dari korban, saat ini telah resmi ditahan di Polres Halmahera Utara.

Korban dalam perkara tersebut adalah GL, yang merupakan ibu tiri dari terduga pelaku. Setelah peristiwa penganiayaan terjadi, DS diketahui sempat melarikan diri ke luar wilayah Kabupaten Halmahera Utara. Menindaklanjuti hal tersebut, Polres Halmahera Utara menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap DS hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.

Kuasa hukum Aris Hasan, S.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Polsek Kao dan Polres Halmahera Utara yang telah bertindak cepat dan profesional dalam menangani perkara tersebut.

Aris Hasan, S.H. merupakan advokat yang berkantor di Kantor Hukum Joni Muda, S.H., M.H. & Partners, beralamat di Desa MKCM, Kecamatan Tobelo, menegaskan bahwa penanganan perkara ini harus tetap dilaksanakan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi oleh hubungan keluarga antara pelaku dan korban.
“Penegakan hukum yang konsisten dan profesional sangat penting guna memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, serta efek jera bagi pelaku,” ujar Aris Hasan, S.H.

Lebih lanjut, ia berharap agar proses hukum terhadap terduga pelaku dapat dilaksanakan secara menyeluruh sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang, khususnya dalam lingkup keluarga.

Saat ini, perkara penganiayaan tersebut masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh Polres Halmahera Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

By Admin