(TOBELO – SN) Banyaknya keluhan masyarakat Halmahera utara khususnya para petani kelapa yang merasa hak mereka menjual buah  kelapa keluar daerah dibatasi dengan adanya perda no 1 tahun 2025, membuat Aliansi Masyarakat Maluku utara untuk keadilan (AMMUK) semakin serius mempersiapkan permohonan judicial revieuw pembatalan perda tersebut di Mahkama agung RI.

Rabu (17/12) siang sampai sore, Pengurus AMMUK mengundang  sejumlah pengacara ke kantornya untuk membahas rencana pengajuan permohonan judicial revieuw Perda no 1 ke MA dalam waktu dekat ini.

Ketua dan sekretaris AMMUK sedang turun meninjau dan mendengar keluhan petani kelapa

“Bagi kami ini adalah persoalan serius. Banyak petani kelapa yang sudah ingin niat ini terwujud dengan dukungan dari  sejumah pengacara lainnya. Karena itu kami ajak kawan kawan ikut bersama menyusun permohonan dengan dalil dalil hukumnya. Puji Tuhan, kami sedang menyusun permohonan itu dengan sejumlah masukan dari banyak pihak” kata Thomas Leibo, ketua AMMUK Kepada sejumlah wartawan di kantornya sehabis rapat.

Thomas Leibo pastikan jika langkah ini bukan sekedar  ancaman semata tapi benar benar akan diwujudkan.

“Kami sepakat pada tanggal 5 januari nanti, permohonan sudah kami ajukan. Apalagi sistim persidangan juga bisa lewat daring (online) sehingga kami sangat optimistis niat mulia ini segera terwujud” kata mantan kontraktor ini.

Ketua AMMUK Thomas Leibo

Thomas dan pengurus AMMUK lainnya sangat yakin langkah ini akan mendapat dukungan dari para petani kelapa di Halmahera utara yang selama ini merasa tersolimi oleh adanya perda ini. Bahkan realitanya harga kopra jelang natal ini jadi semakin menurun.

“Jadi apa gunanya perda hilirisasi ini bagi kesejahteraan masyarakat ? Kalau tidak ada manafatnya dan hanya menguntungkan para kapitalis dan pemangku kepentigan tertentu saja, lebih baik kami ajukan permohonan pembatalan perda itu saja” ujarnya.

Yosias Me sekretaris AMMUK mengaminkan apa yang dikatakan ketuanya. Dengan nada tinggi ia mengatakan masyarakat khususnya petani kelapa sudah sangat muak dengan adanya perda ini yang membatasi investor luar datang membeli buah kelapa dengan harga tinggi.

“Ada 33 ribu petani kelapa di daerah Halut ini yang sedang menaruh harapan pada kami dari LSM AMMUK. Mereka tahu jika kami berjuang dengan tulus tanpa pamrih demi kesejahteraan mereka jika sampai Perda ini dibatalkan oleh mahkama agung RI nanti’ kata mantan anggota DPRD Halut 2 periode ini.

Yosias optimis langkah ini serta sejumlah pengacara Halut  ini akan mendapat dukungan dari para ahli hukum asal Halmahera yang berkiprah di pusat, seperti Dr Hendra Karianga dll.

“Pak Dr Hendra Karianga sangat mendukung langkah kami ini untuk mengajukan pembatakan Perda hlirisasi dan masih banyak pengacara lain juga siap mendukung bersama LBH Rakyat Halut” tuturnya.

Fictor Vandi Difa  SH salah satu pengacara Halut yang aktif di AMMUK mengatakan bersama sejulah pengacara lain sudah sepakat mendukung dan terlibat bersama dengan AMMUK untuk mengambil langkah hukum ini. Sebab ini menyangkut kepentingan 33 ribu nasib petani kelapa di Halmahera utara. Agenda utamanya hanya satu, kesejahteraan petani Halmahera utara jika harga buah kelapa dibeli dengan harga tinggi jika dijual keluar daerah dan tak ada monopoli dagang. Petani kelapa Halut pasti sejahtera.

“Ada jelas alasan mendasar sebuah Perda bisa dibatalkan MA jika merugikan kepentingan umum atau perda itu bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi. Jika diperhatikan lebih dalam perda hilirisasi ini jelas ada unsur bertentangan dengan UU persaingan usaha karena jelas terbaca ada monopoli dagang buah kelapa Kepada salah satu perusahan saja.  Kami optimis MA akan batalkan perda hilirisasi ini” ujarnya.

Apalagi menurutnya, terbitnya perda itu di awal tahun 2025 ini seperti siluman yang muncul tiba tiba.

“Apa ada uji publiknya ? Apa ada naskah akademiknya dan siapa yang buat ? Sangat tidak transparan dengan perda ini, jadi kami curiga ada something wrong di sana. Kita nanti uji bersama di hadapan hakim MA” katanya (jng6)

By Admin