Amos Ansiga dan isterinya bersama penasehat hukumnya dari LBH Rakyat Halut di Polsek Tobelo selatan
Spread the love

tahun tak tuntas  

(SN-TOBELO) Amos Ansiga (54 Tahun) Warga Desa Gamhoku yang menjadi korban Penganiyaan yang diduga dilakukan ARM alias Unta pada Bulan April 2020 lalu berharap kasusnya yang sudah berlangsung hampir 4 tahun ini segera ditindak lanjut.

Saat ditemui wartawan Syallomnews di rumahnya Desa Gamhoku Selasa (23/1), Amos Ansiga yang didampingi isterinya Adriani Remang dan penasehat hukumnya dari LBH Rakyat Halut  menyatakan harapan agar  kasus penganiyaan yang dia alami bisa berlanjut pada penahanan Tersangka.

“Kami baru saja menerima SP2HP dari Polsek Tobelo selatan yang isinya sangat mengagetkan kami sebagai korban. Keterangnya bahwa saksi yang diperiksa menyatakan tidak melihat terjadi pemukulan itu. Padahal saat awal pemeriksaan tahun 2020 lalu, terlapor sendiri sudah mengakui dan memperagakan cara melakukan penganiyaan pada penyidik yang memeriksanya  waktu itu. Dan akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah lengkap dan siap diantar ke kejaksaan waktu itu.” Kata  Amos

“Kasus penganiyaan yang dilakukan oleh ARM pada saya ini sudah hampir 4 tahun kami laporkan di Polsek Tobelo selatan. Malah katanya kasusnya itu sudah Pelimpahan berkas ke Kejaksaan dan sudah P21 waktu itu. Kemudian terduga pelaku melarikan diri dan jadi DPO selama 2 tahun. Waktu ia pulang, sempat ditahan seminggu lalu kemudian dilepaskan. Sekarang malah pemeriksaan ulang dari awal. Bagi kami sebagai korban ini sungguh aneh. Sampai hari ini, si pelakunya masih berkeliaran bebas tanpa ada upaya menyerahkan yang bersangkutan ke Kejaksaan untuk ditahan” katanya.

Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini sangat menyayangkan kelambanan ini dan berjanji akan meminta pendampingan dari Penasehat hukumnya dari LBH Rakyat Halut  Senin depan akan mengadukan kelambanan ini ke Propam Polda Maluku Utara.

“Bagaimana bisa kasus sederhana ini sudah makan waktu hampir 4 tahun. Kami akan minta Propam  segera turun memeriksa  kasus ini, Kenapa laporan saya  seperti jalan di tempat” katanya

Sementara, Isteri korban yang bernama Andriana Remang mengungkapkan kekesalannya.

“ Jangan pikir kasus ini  kami diam. Kami mau pelaku jika terbukti di pengadilan agar dihukum supaya bawa efek jera. Jadi harus diingat, Kami akan terus bolak balik dan ekspos terus kasus ini lewat media massa. Sampai dunia kiamatpun kami akan berjuang agar pelaku dijatuhi hukuman. Jangan kasih bebas pelaku kejahatan”

Sementara itu Penasehat hukum  Amos Ansiga dari Lembaga Bantuan Hukum “Rakyat Halut”, Yolfin Arunde SH juga ikut mempertanyakan SP2HP dari Polsek Tobelo selatan.

“Waktu itu khan sudah tahap P21 berkas sudah lengkap. Penyidik sudah bawa tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Tapi karena kondisi Covid, Jaksa belum terima dan tesangka dibawa pulang lalu ia melarikan diri sekitar 2 tahun. Waktu dia balik dari pelariannya, sempat ditahan di Polres Halut. Kemudian ditangguhkan penahannanya. Lho lalu sekarang ini SP2HP bilang tidak ada bukti ? Kami rasa aneh saja” kata Yolfin.

Ia menjamin siap mendapingi korban untuk mencabut laporan polisi itu dan meminta penanganan Propam Polda minggu depan agar memberi atensi atas kasus yang sudah mau 4  tahun ini.

“Semua harus tahu, kelarga Amos Ansiga akan tetaap pertanyakan kasus ini sampai dunia kiamat sekalipun, kalau penanganan Polisi seperti ini. Mereka siap kami dampingi sampai ke institusi tertinggi Kepolisian  sekalipun” pungkasnya  (rub3)

By admin