(TOBELO-SN) Untuk mengawal sejumlah kasus kekerasan Perempuan dan anak yang kerap kali terjadi di Halmahera utara dan terkadang prosesnya sangat lambat, sejumlah aktifis dan lembaga yang peduli pada persoalan Kekerasan perempuan dan anak, hari ini Senin (8/9) bertempat di Tugu air nusantara mendeklarasikan berdirinya Koalisi Anti Kekerasan perempuan dan anak (KAKPA) Halmahera utara.
Mereka dari LBH Rakyat Halut, LBH Hirono,Pusat pengembangan Anak (PPA) Cluster Halmahera utara, Yayasan pembela putra Putri Indonesia (YP3I), DPD Srikandi Pemuda pancasila Halut serta sejumlah organisasi lainnya.

Berthy Timisela SH, pengacara dari LBH Rakyat Halut sebagai penggagas acara ini menyampaikan jika pembentukan KAKPA Halut ini memang bertujuan untuk jangka panjang mengingat kondisi Halmahera utara saat ini yang darurat kekerasan anak. Tapi ada kejadian kekerasan anak terbaru di Halmahera utara saat ini yang sedang viral.
“Semua yang hadir hari ini dalam deklarasi KAKPA sangat prihatin dengan kasus penyekapan anak usia 6 tahun dan penyksaan di desa Gsoma yang diduga dilakukan oleh ibu kandung dan ayah sambungnya. Tapi ada indikasi kasus ini akan mengalami hambatan karena diduga salah satu pelaku punya kedekatan dengan oknum oknum penegak hukum”

Semua aktifis yang hadir setelah mendengar secara jelas kronologis dari Berthy Timisela SH yang mendampingi korban dari awal, bersepakat membentuk KAKPA sekaligus tugas pertama wadah ini yaitu memberikan perhatian sangat serius pada kinerja Polres Halut dalam penanganan kasus ini.
“Ini kejadian penyekapan dan penyiksaan anak di Gosoma menjadi perhatian yang sangat serius. Berita yang sudah tersebar dari Syallomnews sudah sampai ke KPIA di Jakarta, dan mereka sudah mengadakan rapat untuk memeberi perhatian pada Polres Halut menangani kasus ini. Kami dari Koalisi akan ikuti perkembangan dengan saksama sambil kami memberi laporan ke Jakarta” kata Berthy yang juga ahli hukum UPTD PPA Halut.

Sementara Egbert Hoata SH sangat kaget jika terlapor malah melaporkan ahli hukum UPTD PPA menyekap anak mereka karena saat mau dibawa pulang, ahli hukum dan staf UPTD tak mengjinkan.
“Mestinya laporan mereka itu tak ditanggapi sebab regulasi sudah sangat jelas dalam UU perlindungan anak, jika anak korban patut dilindungi di rumah aman. Bukan disekap, itu kehendak undang undang bukan kemauan staf UPTD PPA Halut”.
Peserta pertemuan juga telah bersepakat memilih DR Jarod Digdo Ismoyo SH MH dari LBH Hirono dan juga seorang akademisi Unhena dan juga pengacara yang selama ini dikenal sebagai pembela anak menjadi ketua dan didampingi sebagai sekretaris Frengki Djamaludin dari YP3I.

KAKPA Halut masih membuka kesempatan kepada aktifis, LSM, pengacara dan wartawan untuk bergabung memperkuat wadah ini dalam mengawal proses hukum kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Halmahera utara.
“Mulai hari ini di Halmahera utara, jika terjadi kasus kekerasan perempuan dan anak maka kami akan kawal penanganannya di Polisi. Sampai tuntutan jaksa juga kami kawal bahkan sampai putusan Hakim di pengadilan ikut kami ikuti. Kami akan memviralkan setiap saat penanganan kasus ini semua” kata Berthy mengahiri percakapan (der6)