Adv Fictor Vandi Difa SH

Bantahan atas Pemberitaan “Fakta Mega Korupsi: Dari Motor Butut ke Istana Sultan”


Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:Fiktor Vandi Difa, S.H
Alamat Kantor: jln gamsungi/kec Tobelo.
Jabatan: Kuasa Hukum Kepala Desa Dodowo Kec Galela Utara

Berdasarkan Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik (Pasal 10), setiap orang yang dirugikan oleh pemberitaan berhak memberikan hak jawab atau bantahan resmi agar media menjaga keseimbangan informasi, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.

A. ISI BANTAHAN

Dengan ini kami menyampaikan bantahan tegas atas pemberitaan berjudul “Fakta Mega Korupsi: Dari Motor Butut ke Istana Sultan” yang termuat di salah satu media yang menurut kami tidak benar, tidak akurat, dan berpotensi mencemarkan nama baik klien kami.

Adapun klarifikasi kami sebagai berikut:

  1. Tidak Ada Aset Pribadi dari Dana Desa.
    Tuduhan bahwa Kepala Desa membangun rumah mewah dan membeli beberapa kendaraan dari dana desa adalah fitnah yang tidak memiliki dasar hukum maupun bukti sah. Semua aset dimaksud merupakan hasil usaha keluarga dan pinjaman pribadi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
  2. Proyek Fiktif Tidak Pernah Terjadi.
    Semua kegiatan desa, termasuk pembibitan pala dan peternakan, terdaftar dan diawasi oleh Inspektorat Kabupaten Halmahera Utara. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) telah diserahkan dan diverifikasi secara administrasi setiap tahun. Tidak ada temuan penyimpangan sebagaimana diberitakan.
  3. Audit Inspektorat Belum Menyimpulkan Kerugian Negara.
    Pemberitaan menyebut “kerugian negara Rp6 miliar” tanpa dasar audit final. Faktanya, Inspektorat masih dalam tahap klarifikasi administrasi, belum ada hasil pemeriksaan yang menyatakan kerugian negara apalagi tindak pidana korupsi.
  4. Kejari Halut Tidak Pernah Menyatakan Klien Kami Tersangka.
    Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai tersangka atau tersangka potensial. Pemberitaan yang menuding adanya kolusi dengan aparat kejaksaan adalah pencemaran nama baik dan bentuk pembunuhan karakter (character assassination).
  5. Tudingan terhadap keluarga dan anak adalah pelanggaran etika jurnalistik.
    Menyebut anggota keluarga tanpa bukti adalah tindakan tidak profesional dan melanggar asas verifikasi (Pasal 3 dan 5 Kode Etik Jurnalistik).
  6. Kegiatan Media Tidak Sesuai Prinsip Cover Both Sides.
    Sebelum memuat berita, tidak pernah ada upaya konfirmasi kepada pihak Kepala Desa maupun kuasa hukumnya, padahal itu adalah kewajiban etik bagi jurnalis sebelum menuduh seseorang melakukan tindak pidana.

TTD kuasa hukum

Fiktor Vandi Difa. S.H

By Admin