(TOBELO –  SN)  Usaha percobaan pembunuhan terhadap seorang ASN Pemkab Halmahera utara yang dilakukan dengan menggunakan pistol oleh MH dengan korban Y.M tahun 2023 Lalu, memasuki babak baru.

YM  didampingi penasehat hukum dari Lembaga Bantuan hukum Rakyat Halut, sudah cukup lama membuat laporan dugaan tindak pidana ini di Polres Halut. Tapi penanganannya dirasa lambat.

Pada hari rabu 23 april, dinas DP3AKB Halut melalui bidang pemberdayaan perempuan dan  UPTDnya  melakukan gelar kasus ini. Agar dapat diketahui kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini.

Gelar kasus ini dilaksanakan di kantor UPTD DP3AK kawasan pemerintahan Jl Ir Hein Namotemo yang dipimpin oleh kabid PP DP3AKB Nortje Gardjalai S Sos, M Si serta kepala UPTD Alci Makawimbang. Turut hadir melalui zoom, Kepala dinas DP3AKB Halut Julius Garo, S Kep, kanit pidum Polres Halut, juga psikolog Ibu Ririn.

Juga terlihat penasehat hokum YM dari LBH Rakyat halut, tenaga psikolog klinis, ahli hokum DP3AKB dan sejulah wartawan.

Dalam gelar kasus ini, penasehat hukum YM memaparkan tahapan perkara ini sejak awal dilaporkan hingga saat ini. Kemudian ada psikolog Ibu Ririn yang sedikit memberi gambaran kondisi korban dan kemudian ditanggapi oleh kanit pidum Polres Halut yang menjanjikan kasus ini segera dituntaskan.

Sementara itu Penasehat hukum YM dari LBH Rakyat Halut, Berthy Timisela SH setelah gelar kasus ini menyampaikan harapannya agar tersangka MH diperiksa dan kemudian ditahan jika sudah dua kali dipanggil dan tak memenuhi panggilan.

“Jika tersangka hanya memperlambat pemeriksaaan dan buat kasus ini semakin lambat preogresnya, kami minta Polres Halut memanggil paksa dan manahannya agar kasus ini bisa berlanjut ke persidangan” katanya.

Ia melanjutkan :”Kejadian penembakan ancaman Pembunuhan dan atau KDRT terjadi pada tanggal 12 Mei 2023 bertempat di dalam kamar korban yang berkedudukan di Desa Gura, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara”

Berthy Timisela SH, Penasehat Hukum YM dari LBH Rakyat Halut

“Sekarang status Terlapor MH sudah Penetapan Tersangka dan telah dipanggil oleh Penyidik Reskrim Polres Halut secara patut sebanyak dua kali tetapi Tersangka MH tidak hadir”

Dari informasi yang sempat digali Syallomnews, ssSebelumnya Tersangka pernah mengancam korban YM dengan penodongan senjata api pistol pada tanggal 7 November 2022 di rumah korban,

Tersangka dan korban pernah hidup serumah sebagai suami istri dan sekarang sudah cerai

By Admin