(TOBELO-SN) Pengacara terkenal Dr Hendra Kariangan SH MH mendesak kasus persetubuhan anak seorang Pendeta asal Kao barat segera dituntaskan oleh polres Halmahera utara.

Dr Hendara Karianga, SH MH Pengacara yang juga penasehat Pengurus Sinode GKPMI
Desakan itu disampaikan Dr Hendra Karianga melalui sambungan telpon kepada Syallomnews setelah mendapatkan laporan langsung dari Ketua wilayah Gereja Kalvari Pantekosta Misi Indonesia ( GKPMI) Halut Pdt Reinhard Bitjara, Rabu (10/3) mengenai kasus yang dialami oleh Pdt Hoprys Tuanger, salah satu pendeta GPKMI di kao barat yang anaknya berinsial “A” mengalami tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pamannya sendiri beberapa waktu lalu.
“Saya sebagai pengacara dan juga mantan ketua sinode GPKMI meminta agar pak Kapolres Halut bisa memantau para penyidiknya untuk meneruskan kasus ini terus berjalan sampai tuntas pelakunya dihukum. Yang jadi korban itu adalah hamba Tuhan yang juga harus ditangani oleh polisi” kata Hednra Kariangan yang juga saat ini menjabat penasehat sinode BPP GKPMI, dikutip dari pernyataan Pdt Reinhard Bitjara.

Ia melanjutkan, dalam status tersangka yang saat ini ada dipenuhi permintaan penangguhan penahanannya menjadi tahanan kota, bisa saja kasus ini menjadi lambat. Oleh karena itu dibutuhkan kesungguhan Polres Halut secepatnya mendorong kasus ini ke kejaksaan untuk ditindak lanjuti.

“Sekali lagi yang menjadi korban ini adalah anak pendeta GKPMI yang mana saya juga sebagai mantan ketua Sinode merasa terbeban untuk mengawal kasus ini. Saya akan terus ikuti perkembangan kasus ini melalui laporan dari penasehat hukum korban dari LBH Rakyat Halut dan juga dari pengurus wilayah GPKMI Halut” ujarnya
Sperti diketahui, kasus yang dialami oleh anak dari Pdt Hoprys Tuanger yaitu saat anaknya tinggal di rumah pamannya di Tobelo saat bersekolah SMA dan ia mendapatkan perlakukan kekerasan seksual dengan persetubuhan yang diduga dilakukan berkali kali.

Korban melalui pengacaranya dari LBH Rakyat Halut sudah melaporkan kasus ini dan pelaku sudah sempat ditahan. Bahkan pelaku sempat meelakukan praperadilan atas penetapan tersangka. Tapi hakim PN Tobelo menolak permohonan praperadilan itu.
Kemudian tersangka mengajukan penangguhan penahanan dan dipenuhi dan sementara tersangka bersatus wajib lapor (kng7)
