Halmahera Utara — Penanganan kasus dugaan penggelapan mobil dengan Nomor Laporan: STPL/328/X/SPKT/2025, yang melibatkan dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Halmahera Utara, kini dipertanyakan. Kerugian yang dialami pelapor mencapai ratusan juta rupiah, namun hingga saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan Polres Halmahera Utara.
Kuasa hukum pemilik kendaraan, Billy Molle, SH, menilai proses penanganan kasus ini telah berlangsung terlalu lama. Ia menegaskan bahwa pelapor, para saksi, bahkan terlapor telah diperiksa seluruhnya, dan semua keterangan saksi telah rampung sejak 7 November 2025. Namun gelar perkara belum juga dilaksanakan oleh penyidik.
“Kami mohon Bapak Kapolres Halmahera Utara untuk memerintahkan Satreskrim, khususnya Unit Pidum, segera melakukan gelar perkara. Semua pihak sudah diperiksa, tetapi kasus ini tidak kunjung digelar. Klien kami membutuhkan kepastian hukum atas kerugian ratusan juta yang dialaminya,” ujar Billy Molle.
Ia kembali menegaskan bahwa upaya untuk memperoleh kepastian hukum tidak akan berhenti.
“Hari ini kami akan konsultasi dengan Bapak Kapolres terkait kepastian gelar perkara,” tambahnya.
Menurutnya, kelambanan proses ini bukan hanya menghambat penegakan hukum, tetapi juga mengabaikan hak pelapor untuk mendapatkan kejelasan atas dugaan penggelapan yang dilakukan dua oknum PNS tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Halmahera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum digelarnya perkara maupun perkembangan terbaru penyelidikan. Kuasa hukum berharap penyidik segera mengambil langkah tegas agar penanganan perkara berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
