(TOBELO-SN) Tabir gelap atas hilangnya bayi berinisial CFA selama hampir dua tahun akhirnya mulai menemui titik terang. Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sempat mandek dan “hilang ditelan bumi” di Polres Halmahera Utara (Halut) kini mendapatkan atensi penuh dari berbagai lembaga tinggi negara.

Kepastian ini didapatkan setelah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Dinas DP3AKB Kabupaten Halmahera Utara menggelar kasus (gelar perkara) bersama pada Kamis (25/06/26). Gelar kasus ini melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara dan Jakarta, Unit Tipidter Reskrim Polres Halut, serta LBH Rakyat Halut selaku kuasa hukum korban.

Awalnya Bayi CFA dilahirkan oleh ibu kandungnya berinisial A.K.A, pada 13 September 2024 di Polindes Desa Wari. Namun, hanya berselang beberapa jam setelah lahir, bayi tersebut diduga diambil paksa oleh Terlapor EB orang tua dari ayah kandung sang bayi bersama beberapa rekannya. Sejak saat itu, keberadaan bayi malang tersebut disembunyikan dengan berbagai alasan yang berubah-ubah—mulai dari dilarikan ke Papua, ke Loloda, hingga ke Desa Wosia.

“Hasil gelar perkara hari ini membawa kabar baik. Sudah ada titik terang mengenai keberadaan bayi tersebut,” ujar Penasihat Hukum LBH Rakyat Halut, Berthy Timisela S.H., usai pertemuan di Kantor UPTD PPA Halut.

Berthy menambahkan, KPAI telah memberikan penegasan agar pada hari Jumat besok segera dilakukan pertemuan lanjutan untuk proses penyerahan bayi kembali ke pangkuan ibu kandungnya melalui UPTD PPA Halut.

Kasus yang dilaporkan sejak 18 Oktober 2024 dengan nomor laporan STPL/215/X/SPKT/2024 ini sempat menuai kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban. Penyidik Unit Tipidter Polres Halut dinilai lamban dan diduga berpihak karena kerap memberikan alasan yang berputar-putar, bahkan sempat mengantarkan Surat SP2HP ke rumah korban pada tengah malam (pukul 00.30 WIT) yang dinilai tidak wajar.

Saking frustrasinya, pada September 2025, korban bahkan sempat mengadu ke Mapolda Maluku Utara di Sofifi, namun belum membuahkan hasil, hingga akhirnya kasus ini mencuat ke tingkat nasional.Mengingat bayi tersebut diduga sempat berpindah-pindah tangan di tiga lokasi berbeda selama hampir dua tahun, pihak LBH Rakyat Halut menegaskan perlunya kehati-hatian dalam proses penyerahan.

“Ke depan, untuk memastikan bayi tersebut tidak tertukar dan menghindari masalah hukum baru, wajib dilakukan pemeriksaan tes DNA guna mencocokkan validitas dengan ibu kandungnya,” tegas Berthy Timisela S.H.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas DP3AKB Halut Nortje D. Gardjalay, S.Sos, M.Si., menyatakan bahwa demi kepentingan psikologis, kesehatan, dan keamanan, pihak PPA telah meminta dengan tegas kepada KPAI agar bayi CFA langsung dialihkan ke Safe House (Rumah Aman).

“Ada pertimbangan ancaman yang mungkin tidak bisa kita deteksi sejak awal. Karena itu, bayi ini harus berada di bawah pengawasan Rumah Aman. Sebelum itu, kami akan membangun ruang koordinasi dalam mediasi terpadu bersama Polres, UPTD PPA, dan seluruh pihak terkait,” jelas Kabid PP DP3AKB Halut.

Pihaknya juga berharap kasus ini menjadi momentum perubahan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) di Halmahera Utara untuk meninggalkan cara-cara lama dan bekerja lebih responsif serta sinkron sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, terutama dalam pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.

By admin