(TOBELO, – SN).Pemerintah Desa Kokota Jaya, Kecamatan Tobelo Utara,Kabupaten Halmahera Utara, menggelar kegiatan Sosial berupa Penyuluhan Perlindungan Perempuan & Anak, dengan Tema”Perlindungan dan Masalah Hukum terhadap Perempuan dan Anak” yang di selenggarakan,Sabtu,1 Juli 2023 siang. Selain Staf Pemerintah Desa dan anggota BPD, juga beberapa perwakilan masyarakat hadir dalam acara Penyuluhan ini. Mereka di antaranya, Kader Pos Yandu, Forum Anak, PATBM, Satgas Perempuan, Bidang Sekolah Minggu, guru Pusat Pengembangan Anak(PPA), Tokoh Agama dan Masyarakat.
Kegiatan ini adalah salah satu program Pemerintah Desa Kokota Jaya yang menjadi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak yang ada di Kabupaten Halmahera Utara.Kegiatan semacam ini baru pertama kali kami laksanakan dan di anggarkan melalui Dana Desa.
“Masyarakat kami butuh Pembekalan dan Penyuluhan mengenai Hukum yang melindungi Perempuan dan Anak.Sehingga kedepan masyarakat kami terutama Anak anak bisa menjadi Pelopor dan Pelopor jika di kemudian hari ada sesuatu permasalahan Hukum yang terjadi dan yang di alami atau adanya Kekerasa Dalam Rumah Tangga (KDRT),Pelecehan Seksual Terhadap Anak atau mungkin masalah yang lain yang di alami oleh para perempuan dan anak.Kami inginkan masyarakat kami memiliki dasar pengetahuan tentang Hukum,sehingga dapat memiliki kesadaran n pengetahuan dan bisa ambil bagian membantu pemerintah menanggulangi n meminimalisir pelanggaran Hukum yang terjadi dan di alami oleh Perempuan dan Anak” jelas kepala Desa Kokota Jaya Tanrina E Pangkey S Pd.
Hadir dalam acara ini Kabid PP dan Pemenuhan Hak Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana(DP3AKB) Kabupaten Halmahera Utara,Provinsi Maluku Utara ibu Nortje Gardjalai ,S.Sos,M,Si. Petugas UPTD PPA(Unit Pelayanan Tehnis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Andi Triana Shaldy,juga Praktisi Hukum sekaligus Pengacara LBH RAKYAT HALUT, Rey Sahetapy,SH.
Dalam pemaparan Materi yang di sampaikn oleh Kabid PP dan Pemenuhan Hak Nortje Gardjalai dengan penuh semangat mengatakan bahwa Definisi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak(DRPPA)adalah Desa yang mengintegrasikan Gender dan Hak Anak kedalam tata kelolah Pemerintahan Desa,Pembangunan Desa serta pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat. Latar belakang kenapa Proggam DRPPA harus ada di Desa,dan ini sesuai amanat Undang-undang:1.UU NO.6 tahun 2014.Tentang Desa berkewajiban mendukung kegiatan-kegiatan Pembangunan yang menjadi Program Perioritas Nasional,Provinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
“Dengan demikian Desa perlu menyusun program/kegiatan respinsif Gender,baik dalam struktur pemerintah Desa,BPD maupun dalam musyawarah Desa. 2.PERMENDES PDTT NO.7 tahun2021 Tentang Prioritas penggunaan Dana Desa(DD)tahun 2022 menjelaskan bahwa penggunaan DD di prioritaskan untuk mewujudkan Tripologi Desa dan SDGS Desa yang salah satunya adalah Ramah Perempuan dan Peduli Anak.Sementara Tindak lanjut dari Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Peraturan Daerah(PERDA) Kabupaten Halnahera Utara pada tahun 2022 adalah:PenetapanDesa Ramah Perempuan dan Peduli Anak(DRPPA) tahun 2022 oleh Bupati,Dibuatnya Ramperda tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak,Sosialisasi Komunjkasi Informasi Elektronik(KIE) tentang Kekerasan Perempuan dan Anak serta Pembentukan dan Penguatan Satgas-satgas Ramah Perempuan dan Peduli Anak,Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat(PATBM).Forum Anak di setiap Desa untuk mendukung DRPPA.” katanya.
Sementara dalam pemaparan Hukum yang di sampaik oleh Rey Sahetapy bahwa Negara Wajib menjamin perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak untuk berpartisipasi dan menyampaikan pendapat dalam setiapctahapan pembangunan sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan.Hak Anak adalah bagian dari Hak Asasi Manusia yang wajib di jamin,di lindungi dan di penuhi oleh orang tua,keluarga,masyarakat,Negara dan Pemerintah.
“Untuk itu Perlindungan khusus Anak adalah suatu bentuk Perlindungan yang di terima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan Jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.Ada Undang-undang yang mengatur tentang Perempuang dan Anak,namun ada tahapan-tahapan yang harus di perhatikan dan di lakukan dalam pendampingan dan pembelaan setiap kasus terutama kasus yang menimpa Anak.Jadi intinya bahwa ada instrumen hukum yang menjadi Rambu-rambu yang harus di hindari dan dan di waspadai agar tidak melanggar hukum.Materi bertujuan agar bapak ibu dan adik adik sebagai Penguatan melindungi Perempuan dan Anak serta memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya,dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang di tujukan untuk kesetaraan Gender,seperti berkurangnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan Anak,meningkatnya kualitas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan berkurangnya kasus kekerasan terhadap Anak serta meningkatnya kualitas layanan pelindungan khusus Anak.” katanya
Lebih lanjut Rey memaparkan bahwa LBH Rakyat Halut sudah 8 tahun terahir ini konsen menangani persoalan KDRT dan perlindungan anak secara serius dan cuma cuma.
“Jadi jika ada warga masyarakat yang butuh pendampingan Hukum maka bisa hubungi LBH RAKYAT HALUT dengan alamat Radio Syallom di Desa Wari atau bisa ke UPTD PPA Dinas DP3AKB di Kantor Bupati,sambungnya.(Andhika)