KLARIFIKASI DAN HAK JAWAB
SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES HALMAHERA UTARA
Perihal: Klarifikasi dan Hak Jawab atas Pemberitaan SYALLOMNEWS Radio Syalom FM Tobelo
Menanggapi pemberitaan yang disiarkan oleh Radio Syalom FM Tobelo dengan judul “Tubol Malamok Isam, Alfrida Erna Ngato: Jazirah Kao Saat Ini Darurat Kriminalisasi Masalah Tambang”, tanggal 28 Agustus 2026.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Utara menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab sebagai berikut:
- Pemanggilan Saksi Merupakan Bagian dari Proses Penyidikan
Bahwa pemanggilan terhadap empat orang saksi oleh penyidik Sat Reskrim Polres Halmahera Utara merupakan bagian dari tindak lanjut proses penanganan perkara dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin.Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan, khususnya untuk memperoleh keterangan tambahan yang diperlukan guna membuat terang suatu perkara serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. - Pemanggilan Dilakukan Berdasarkan Petunjuk Jaksa Penuntut Umum
Bahwa dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Halmahera Utara telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
Dalam proses penelitian berkas perkara, JPU memberikan petunjuk (P-19) kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa orang saksi sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas perkara.
Dengan demikian, pemanggilan saksi bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara sepihak ataupun tanpa dasar, melainkan merupakan bagian dari proses penyidikan dan tindak lanjut atas petunjuk JPU. - Penyidik Berkomitmen Menyelesaikan Tunggakan Perkara
Bahwa sebagai Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara yang baru, IPTU Sudomo Latani, SH., berkomitmen untuk melakukan penanganan dan penyelesaian terhadap sejumlah perkara yang masih menjadi tunggakan.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian untuk diselesaikan adalah perkara dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin yang telah memasuki tahap penyidikan.
Upaya penyelesaian perkara tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. - Tidak Ada Kriminalisasi terhadap Masyarakat
Bahwa Sat Reskrim Polres Halmahera Utara tidak pernah bermaksud melakukan kriminalisasi terhadap warga negara atau masyarakat mana pun.
Setiap tindakan penyidik dalam perkara tersebut murni merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kepolisian dalam menangani perkara yang telah berstatus penyidikan.
Pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan atau informasi yang dibutuhkan dalam perkara dilakukan untuk kepentingan proses hukum dan bukan sebagai bentuk tekanan, intimidasi, maupun kriminalisasi. - Penegasan Sikap Polres Halmahera Utara
Polres Halmahera Utara menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun demikian, pemberitaan mengenai proses penegakan hukum diharapkan dapat disampaikan secara berimbang, utuh, dan berdasarkan fakta serta informasi dari seluruh pihak terkait.
Polres Halmahera Utara juga membuka ruang komunikasi dan klarifikasi guna memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Demikian klarifikasi sekaligus hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk pelaksanaan hak jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, disampaikan terima kasih.
Halmahera Utara, 28 Agustus 2026
KASAT RESKRIM POLRES HALMAHERA UTARA
IPTU SUDOMO LATANI, SH.
