SN-TOBELO) Reka ulang (Rekonstruksi) kasus  Amos Ansiga  Warga Desa Gamhoku yang menjadi korban Penganiyaan yang diduga  dilakukan ARM alias Unta pada Bulan April 2020 lalu, telah dilaksanakan Polsek Tobelo selatan Sabtu (23/3) sore di TKP Pantai Desa Gamhoku Kec Tobelo selatan. Sudah lebih sebulan sejak rekonstruksi itu tapi ternyata kasus “sederhana dan ringan” ini masih menyisakan sejuta misteri,

Bagaimana tidak, kasus ini sampai berita ini disiarkan penanganan Polisi sudah mencapai 4 tahun 1 bulan tapi belum selesai selesai. Hal ini kembali membuat penasehat hukum korban Amos Ansiga dari LBH Rakyat Halut kembali mengeluarkan suara garangnya.

Amos Ansiga dan isterinya bersama penasehat hukumnya dari LBH Rakyat Halut di Polsek Tobelo selatan

Yolfin Arunde SH, pengurus LBH Rakyat Halut kembali lagi kepada Syallomnews Selasa (30/4) sore menyatakan rasa keheranannya atas kinerja Polsek Tobelo selatan yang tak kunjung bisa membawa kasus ini ke tahapan lebih maju lagi.

“Rekonstruksi lalu itu dihadiri kanit Serse Polsek Tobelo selatan   bersama 2 angota polsek.  Serta kasiepidum dari Kejaksaan negeri Halmahera utara. Juga waktu itu kami  penasehat Hukum Amos Ansiga dari LBH Rakyat Halut. Nampak juga korban Amos Ansiga bersama isterinya ada di lokasi kejadian waktu itu. Sedangkan pelaku ARM alias Unta hadir bersama sejumlah keluarga besarnya di lokasi sekitar tempat kegiatan, jadi sebenarnya apa lagi yang kurang ? “ ujar Yolfin penuh tanda tanya dengan raut curiga. 

Yolfin Arunde SH

Menurutnya saat rekonstruksi Sejumlah adegan tindakan ARM alias Unta kepada Amos diperagakan saat itu. Ia memperagakan kejadian yang terjadi sekitar 4 tahun lalu saat Amos Pulang melaut dan turun dari perahunya lalu terjadi penyerangan membabi buta, sampai Amos terjatuh dalam air di pinggir pantai.

“Jujur saja, kami dari LBH Rakyat Halut sangat heran sebab kasus ini kog begitu lama diselesaikan oleh Polsek Tobsel. Kasus kopi sinadia Jessica Wongso saja yang begitu rumit bisa cepat selesai. Masa kasus sederhana begini tak mampu dituntaskan oleh Polsek Tobelo selatan”

Lebih lanjut ia menyatakan kekecewaannya sebagai penasehat hukum korban.

“Kami berharap setelah rekonstruksi itu kasus ini sudah naik ke tahapan yang maju. Ini malah sudah 1 bulan lewat malah tak ada khabar kelanjutannya. Kami menduga benar apa yang dikatakan sejumlah orang bahwa terduga pelaku yang adalah nelayan sukses di Gamhoku adalah orang kuat yang kebal hukum dan tak tersentuh oleh hukum apapun di negeri ini” katanya.

Ditanya tentang langkah yang akan diambil lembaganya, Yolfin bilang setelah minggu ini atas permintaan keluarga Amos Ansiga, LBH Rakyat Halut akan membuat pengaduan ke Kapolda untuk meminta perhatian dari Pimpinan Polri di Maluku utara atas kasus ini. Selain itu mereka akan memviralkan kasus penganiayaan yang sudah 4 tahun 1 bulan ini lewat media massa dan media sosial.

 “Sekarang ini kita tahu ada dikenal prinsip NO VIRAL NO JUSTICE. Masyarakat akan menggunakan media massa untuk memviralkan kasus yang tertahan dan sengaja ditahan tahan. Jadi kami percaya institusi penegak hukum pasti akan berhitung jika ada kasus yang ditangani oleh lembaga bantuan hukum seperti kami LBH Rakyat Halut, yang punya media berpengaruh di daerah ini. Jika beritanya viral, atasannya pasti memberi atensi.” Kata Yolfin mengahiri perbincangan dengan Syallomnews (nft5)

By admin