Penasihat Hukum Keluarga korban Jhony Muda SH dari Jevir Law Firm

Kasus penikaman yang terjadi di Lorong fofoki desa Wari kecamatan Tobelo yang terjadi Rabu (19/7) sekitar jam 22 00 wit lalu dan menewaskan Renol Jaena kini sudah masuk tahap 1 dari Polres Ke kejaksaan negeri Halmahera utara.

Langkah cepat penyidik Polres tersebut mendapat apresiasi dari penasehat hukum keluarga korban dari kantor hukum JEVIR LAW FIRM. Menurut keterangan yang diterima Pengacara Jevir Law Firm siang ini dari Penyidik Polres Halut bahwa kasus ini sudah tahap satu dan sedang menunggu kelanjutannya.

Pengacara dari Jevir Law Firn mendampingi keluarga korban saat menemui Perwira Sareeskrim Polres Halut beberapa hari lalu

Jhony Muda SH, Advokat dari Kantor Hukum Jevir,  Juumat (27/7) siang di rumah keluarga korban desa Wari menyampaikan apresiasi dan penghargaan terhadap kinerja Penyidik Polres Halut yang bergerak cepat menangani kasus ini sehingga per hari ini berkasnya sudah tahap 1. Jhony muda SH juga berharap agar kasus ini secepatnya bisa dituntaskan sampai tahap dua dan kemudian  segera dilimpahkan ke pengadilan sebab keluarga korban dan masyarakat umum sedang menanti penegakan hukum atas kasus ini.

“Tadi kami mendapat konfirmasi dari Penyidik kalau kasusnya sudah tahap 1. Kami apresiasi atas kinerja Polres Halut yang cepat. Tapi kami juga berharap kasus ini sevepatnya dilanjutkan sampai tahap 2 dan kemudian bisa dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan untuk disidangkan. Keluarga dan masyarakat umum sangat menantikan pelakunya diproses sesuai hukum yang berlaku” katanya.

Sebagaj penasehat hukum keluarga korban, Jhony Muda SH bersama penasehat hukum lainnya seperti Ernest Sengi SH MH, Rely Laike SH M Hum, Viktor Gagaly SH MH   juga membantah keras pemberitaan sejumlah media yang mengutip pernyataan Wakapolres Halmahera Utara menyatakan jika korban meninggal dunia Renol yang duluan melakukan pemukulan terhadap pelaku dan keluarganya.

Keluarga korban dan Pengacara Jevir Law Firm mendatangi Polres Halut

“Kami sangat membantah pernyataan dari Wakapolres itu dan juga pemberitaan media. Pernyataan itu sangat sepihak dan menyudutkan korban yang sudah meninggal dunia. Padahal dua saksi kunci yang menyaksikan langsung penikaman itu bicara berbeda jauh dengan apa yang dikatakan Wakapolres serta dimuat media tersebut” katanya.

Sementara dua saksi kunci bernama RH dan A yang ditanya Syallomnews bertepatan dengan wawancara siang tadi dengan tegas katakan jika mereka secara langsung melihat korban meninggal sama sekali tidak melakukan pemukulan, justeru Renol yang mengalami pemukulan duluan dan kemudian penikaman.

“Saya lihat sendiri saat almarhum mendatangi keluarga pelaku, sempat terjadi adu mulut dengan keluarga korban. lalu tiba tiba datang pelaku ikut memukul almarhum dan setelah menikam dengan pisau yang sudah dia pegang” kata RH.

Saksi A dan RH

Saksi A juga membenarkan apa yang dikatakan RH dengan memberikan keterangan senada yang direkam langsung Syallomnews (kmu7)

By admin