Tersangka saat berada di Kantor Kejaksaan negeri Halut
Spread the love

(HUMAS POLRES HALUT -) Sat Reskrim Polres Halmahera Utara telah melaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak
Ke Kejaksaan Negeri Tobelo Kabupaten Halmahera Utara Maluku (16/3/2024)

Kegiatan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana Persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dengan tersangka berinisial VFP(38) alias DIS dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan oleh Penyidik PPA Satreskrim Polres Halut Bripka Y. Dagasina dan diterima langsung oleh Jaksa Ridzky Septriananda, SH Jaksa Penuntut Umum.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Iptu M Toha Alhadar S.sos kepada Humas Polres Halut mengatakan tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum”. Jelasnya.

Hal ini berdasarkan
Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B -235/Q.2.12/Eku.1/03/2024, tanggal 13 Maret 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).

Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor. : BP/ 09.a/ III / 2024 / Reskrim, tanggal 15 Maret 2024, Perihal penyerahan tersangka dalam keadaan sehat dan Barang bukti lengkap.

Tersangka dengan inisial
VFP(38) alias Dis, Warga Kecamatan Tobelo Utara sedangkan korban yg berinisial SQP(14) tahun adalah anak kandung sendiri.

Kronologis Singkat di bulan Mei 2023 sekitar pukul 21.00 wit korban yang merupakan anak kandung pelaku sedang tidur di kamarnya kemudian pelaku VFP alias DIS masuk ke dalam kamar korban dan memeluknya dari arah belakang dan meremas-remas payudara korban namun karena adik korban masuk ke dalam kamar sehingga saat itu pelaku VFP alias DIS keluar dari kamar dan langsung pergi.

Tanggal 27 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 wit korban sedang tidur di dalam kamar dan pelaku VFP alias DIS masuk lagi ke dalam kamar dan mendorong korban hingga korbanpun terjatuh di atas lantai kamar dengan posisi terlentang kemudian pelaku VFP alias DIS mencoba untuk membuka celana dan celana dalam korban namun korban melawan dan mengatakan “Papa jangan saya masih sekolah” namun pelaku VFP alias DIS yang merupakan Ayah kandung korban mengatakan “kalau masih sekolah itu diam jangan bilang bilang orang sambil kedua tangannya membuka celana dan celana dalam korban, setelah pakaian korban terlepas pelaku VFP alias DIS langsung melakukan persetubuhan,

Tidak berhenti disitu, dibulan Desember 2023 Sekitar pukul 22.00 wit korban bersama adik nya sedang tidur di dalam kamar lalu datang pelaku VFP alias DIS yang merupakan orang tua kandung korban sudah dalam keadaan telanjang lalu menyuruh korban tidur di lantai kamar dengan posisi terlentang dan pelaku VFP alias DIS langsung melakukan persetubuhan namun Pelaku melihat ada pembalut softex menempel dibagian dalam celana dalam korban sehingga pelaku VFP alias DIS menyuruh korban yang merupakan anak kandung tersebut melakukan onani pada penis pelaku VFP alias DIS hingga orgasme.

Atas perbuatan nya Pelaku Di jerat dengan pasal Undang Undang Perlindungan Anak pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No.35 tahun 2014 ttg Perlindungan Anak.

Barang bukti yang telah diamankan satu buah baju kaos lengan pendek warna hijau bergambar boneka warna puti bertulisan love panda, satu buah pakaian daster warna biru tosca, satu buah celana pendek berbahan kain warna hitam, satu buah celana dalam warna ungu.

Terpisah Kasi Humas AKP Kolombus Guduru membenarkan proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) berlangsung aman dan lancar,” katanya,

By admin