Spread the love

(SN-TOBELO) Amos Ansiga  Warga Desa Gamhoku yang menjadi korban Penganiyaan yang diduga  dilakukan ARM alias Unta pada Bulan April 2020 lalu berharap kasusnya yang sudah berlangsung hampir 4 tahun ini segera ditindak lanjut.

Wartawan Syallomnews yang menemuinya  di rumahnya Desa Gamhoku Minggu  (17/3), Amos Ansiga yang didampingi isterinya  menyatakan harapan agar  kasus penganiyaan yang dia alami bisa berlanjut pada penahanan Tersangka.

“Kasus penganiyaan yang dilakukan oleh ARM pada saya ini sudah hampir 4 tahun kami laporkan di Polsek Tobelo selatan. Malah katanya kasusnya itu sudah pernah Pelimpahan berkas ke Kejaksaan dan sudah P21 waktu itu. Kemudian terduga pelaku melarikan diri dan jadi DPO selama 2 tahun. Waktu ia pulang, sempat ditahan seminggu lalu kemudian dilepaskan. Sekarang malah pemeriksaan ulang dari awal. Bagi kami sebagai korban ini sungguh aneh. Sampai hari ini, si pelakunya masih berkeliaran bebas tanpa ada upaya menyerahkan yang bersangkutan ke Kejaksaan untuk ditahan” katanya.

Amos Ansiga dan isterinya bersama penasehat hukumnya dari LBH Rakyat Halut di Polsek Tobelo selatan

Pria nelayan ini menagih janji Penyidik dan Kapolsek Tobelo selatan yang sekitar bulan lalu menyatakan kasus ini akan ditindak lanjuti ke kejaksaan pasca seluruh personil Polsek Tobelo selatam menjalankan tugas pengamanan pemilu di rekapitulasi pleno Pileg Tobelo selatan.

“Katanya personil Polsek Tobelo selatan sedang menjalankan tugas pengamanan pemilu. Jadi kalau sudah selesai pleno rekapitulasi di Kantor kecamatan Tobelo selatan maka kasus saya ini akan ditindak lanjuti” katanya

Amos berkata kalau kasus penganiyaan terhadap dirinya ini sangat serius ia dan penasehat hukumnya dari LBH Rakyat Halut tangani

 “Bahkan sampai dunia kiamatpun kami akan terus pertanyakan penanganan kasus ini. Kami akan terus pakai media massa untuk suarakan ini”

Sementara Kapolsek Tobelo selatan IPDA Frangki Waisapy yang dihubungi Syallomews lewat pesan Whatshap Minggu malam mengungkapkan alasannya.

Amos Ansiga bersama isterinya Adriani Remang saat berada di Polsek Tobelo selatan

“ Sesuai dengan penyampaian saya selesai pengamanan pemilu atau Pleno PPK/kec Tobsel, kami tindak lanjuti lagi kasus ini. Yang sudah  kami lakukan  itu dengan meminta lagi keterangan tambahan baik korban dan saksi saksi, serta sudah memanggil pelaku untuk di periksa kembali”

IPDA Frangki Waisapy melanjutkan “ Saat ini kami akan mengirimkan berkas perkara untuk di teliti   sesuai petunjuk kasie Pidum kejaksaan Tobelo, yang seharusnya kami kirimkan Minggu lalu.  Namun karena kasie Pidum lagi keluar daerah dan baru tiba di Tobelo hari Sabtu sore kemarin, sehingga berkasnya akan kami kirimkan besok hari Senin ke Kasie Pidum utk di teliti. Jadi harap korban dan keluarga bersabar untuk penanganan ini. Kami tetap serius menangani kasus ini sampai tuntas”

Mendapat penjelasan Kapolsek tersebut, juru bicara LBH Rakyat Halut Bartholomeus Londo SH meminta agar Pihak Kejaksaan Negeri Halmahera utara segera memperjelas status dan posisi kasus ini yang sudah memakan waktu 4 tahun ini.

“Kalau senin besok Penyidik Polsek Tobelo selatan menyerahkan berkas ke Kejari Halut maka kami sangat meminta Jaksa menangani secara serius kasus ini. Korban dan keluarganya sudah bilang biar sampai dunia kiamat pun mereka akan mengejar kasus ini. Dan mereka akan suarakan kasus ini lewat media massa setiap waktu. Jadi memang harus serius. Sebab kasus ini sudah makan 4 tahun lho”

Bartholomeus malah mengingatkan bahwa sebenarnya di waktu lalu, penyidik Polsek Tobelo selatan sudah membawa tersangka dan barang bukti karena berkasnya sudah lengkap. Tapi malah waktu itu pihak kejari belum menerima tersangka dengan alasan yang belum jelas hingga saat ini.

“Jadi supaya korban dan keluarga tidak bersuara terus menerus lewat media massa, seharunya Kejari Halut juga ikut  cepat tuntaskan kasus ini” ujar Bartho lewat sambungan telpon Whastshap (mgr6)

By admin