(TOBELO- SYALLOMNEWS ) Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat (GEMPUR) bersama masyarakat adat dari Kao kembali menggelar aksi ritual adat dan unjuk rasa, Senin (19/10/2026) hari ini.
Aksi dipusatkan di tiga titik strategis di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara: Pengadilan Negeri Tobelo, Kantor DPRD Halut, dan Kantor Bupati Halut.
Aksi ini digelar untuk mengawal sidang praperadilan penetapan tersangka terhadap tokoh adat Tubol Malamok dan dua jemaat GMIH Petra Beringin terkait kasus pengambilan batu untuk pembangunan gedung gereja.

Tokoh adat Suku Boeng Kao, Keliopas Moloku menegaskan, aksi ini adalah bentuk perlawanan terhadap kriminalisasi pemimpin adat oleh oligarki.
“Kami minta hakim praperadilan bertindak adil dan jangan tunduk pada kemauan oligarki yang suka kriminalisasi pemimpin adat. Kasus ini tidak ada mens rea atau niat jahat. Tubol Malamok dan 2 jemaat itu ambil bebatuan bukan untuk perkaya diri, tapi untuk bangun gedung gereja,” tegas Keliopas dalam orasinya.
Keliopas menyebut, massa aksi hari ini sengaja tidak dimobilisasi dalam jumlah besar, hanya sekitar 75 orang. Hal itu karena sebagian besar masyarakat adat masih harus menjaga kebun dari ancaman kebakaran lahan yang marak terjadi.

“Tapi ini kami sampaikan sungguh sungguh. Jika hakim tetap putuskan dengan tidak adil dan masyarakat adat merasakan ketidakadilan karena dipaksakan jadi tersangka akibat keinginan oligarki dan pemilik modal, maka dalam waktu secepatnya kami akan turunkan aksi lanjutan dengan massa adat 1000 orang,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris GEMPUR, Dominggus Isack Bitjara mengatakan, aksi hari ini tidak hanya menyasar Pengadilan Negeri, tetapi juga Kantor Bupati dan DPRD Halut.
Pihaknya ingin mengingatkan pemerintah daerah agar tidak tutup mata terhadap kriminalisasi warga hanya karena ada janji investasi pembangunan gedung rumah sakit senilai Rp200 miliar.
“Jangan karena janji mau bangun gedung rumah sakit 200 miliar lalu Pemkab Halut membiarkan rakyatnya dikriminalisasi seperti yang saat ini terjadi. Termasuk tak peduli meski hak-hak masyarakat Halut diabaikan perusahaan. Hak vendor, hak karyawan yang dirumahkan, hak ex-karyawan, dan hak masyarakat yaitu PPM (Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat),” ujar Isack.

“Kontrak karya itu akan berakhir tahun 2029, apa bisa janji itu terealusasi ? Sedang kewajiban program PPM sama sekali tak jalan dalam pengamatan kami. Pemkab dan DPRD harus buka mata untuk hal ini. Terutama ketua komisi 3 DPRD Halut yang sebenarnya dulu pernah jadi ketua DPRD Halut”
Isack mengklaim, kasus praperadilan Tubol Malamok saat ini telah menjadi sorotan nasional.
Menurutnya, kasus ini sedang dalam pantauan Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi III DPR RI, Komisih Yudisial, dan Kompolnas.
“Kami sudah surati Forkopimda Maluku Utara, Gubernur, Kapolda, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Ketua Pengadilan Tinggi di Sofifi untuk memonitor persoalan penetapan tersangka ini,” pungkasnya.

Sepanjang massa aksi masih melakukan ritual adat di halaman Pengadilan Negeri Tobelo, pengawalan aparat kepolisian.
Dalam aksi ritual di 3 tempat ini, massa aksi juga menyerahkan surat dari Pengurus Badan pekerja Majelis Gereja GMIH Jem Petra Beringin yang meminta Hakim praperadilan tidak mau tunduk pada keinginan oligarki dengan kekuatan finansialnya serta meminta Hakim memutus secara adil (Jini)