Amos Ansiga bersama Penasehat Hukumnya dari LBH Rakyat Halut di Depan Kantor Polsek Tobelo selatan
Spread the love

(TOBELO – SN) Amos Ansiga (54 Tahun) warga Desa Gamhoku Kec Tobelo selatan minta Polsek Tobelo selatan agar secepatnya menahan Tersangka AR alias Unta. Pasalnya tersangka saat tahun 2020 yang lalu  akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tobelo, ia melarikan diri dan dinyatakan sebagai Daftar Pencaran Orang (DPO)

Permintaan tersebut disampaikan Amos Ansiga kepada Syallomnews Selasa (22/2) setelah ia bersama pengacaranya dari LBH Rakyat Halut tidak berhasil menemui Kapolsek Tobelo selatan di Mapolsek Tobsel Desa Tobe..

Amos bersama pengacaranya ingin menemui Kapolsek Tobelo selatan, sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana Penganiyaan yang diduga  dilakukan oleh Tersangka Abdurahman Maneking alias Unta terhadapnya  yang terjadi di Desa Gamhoku Kec Tobelo Selatan Kab Halmahera Utara yang dilakukan Pada Hari Rabu Tanggal 8 April 2020 Jam 08 00 Wit dan telah dilaporkan ke Polsek Tobelo selatan Tgl 8 April 2020 Jam 11 00 Wit.

“Kasus ini sudah hampir 2 tahun. Tersangka  malah waktu itu sudah mau diserahkan ke Kejaksaan. Tapi ia melarikan diri dan dijadikan DPO Oleh Polisi selama 1 tahun lebih”

Amos justeru mempertanyakan kalau terlapor saat ini sudah menampakan diri di Desa Gamhoku tapi ia tidak ditahan saja.

“Yang saya tahu,  kalau ada DPO yang melarikan diri dari proses hukum pada saat ia menampakan diri seharusnya yang bersangkutan harus langsung ditahan. Tidak sekedar dijadikan wajib lapor”.

Sikap tegas disampaikan Penasehat Hukum Amos dari LBH Rakyat Halut. Rey Ronal Sahetapy SH kepada Syallomnews di tempat yang sama sampaikan harapan besarnya agar terlapor segera ditahan supaya tidak melarikan diri lagi seperti waktu lalu.

“Hari ini kami mau ketemu Kapolsek mau pertanyakan kalau terlapor yang DPO sudah ada terus kenapa tidak ditahan ? Namanya DPO yah harusnya langsung ditahan toh. Bagaimana kalau sampai dia melarikan diri lagi, ini jelas akan menghambat proses hukumnya. Sayang sekali kami tidak ketemu dengan Kapolsek. Tapi besok kami akan datang lagi sampai ketemu Kapolsek untuk mendapat penjelasan darinya”.

“Kami Penasehat Hukum korban sudah menghubungi Pihak kejaksaan dan mereka tinggal menunggu saja Polisi serahkan Tersangka dan barang bukti. Kami menunggu sampai 1 x 24 jam apa langkah langkah Polsek Tobelo selatan. Kalau masih seperti dulu maka kami jadi bertanya tanya, kenapa Tersangka mendapatkan perlakuan istimewa dari Polisi ? Sudah melarikan diri dan menghambat proses hukum kog masih diberi keistimewaan” kata Rey dengan nada tinggi.

Sementara itu KBO Reskrim Polres Halut, IPDA Yakob kepada Syallomnews menjelaskan jika penjelasan dari Polsek Tobelo selatan, Jika Tersangka yang sempat DPO saat ini sudah menyerahkan di9ri ke Polsek dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor sambil proses hukumnya tetap berjalan.

“Harap keluarga bersabar karena saat ini penyidik sedang berkordinasi dengan Pihak kejaksaan untuk tahap 2 kasus ini agar segera tersangka diserahkan bersama barang byjti. Polsek Tobelo selatan tetap professional dalam menuntaskan kasus ini” katanya.

Sementara dari Polsek Tobelo selatan, Kapolsek IPTU Bernikus Namotemo SH telah menemui keluarga Korban dan menyerahkan surat Pemberitahuan perkembangan Hasil penyidikan (SP2HP} sebagai bentuk keseriusan pihaknya dalam menangani kasus ini.

Dalam SP2HP tertanggal 22 Februaru tersebut, Kapolsek menjelaskan jika semua langkah pemeriksaan sudah dilakukan baik terhadap korban, saksi dan tersangka selama ini.

Dalam penjelasan yang disampaikan, hambatan yang ditemui penyidik adalah saat Tersangka akan diserahkan tanggal 6 Oktober 2020 ke Kejaksaan Negeri Halut saat itu Pihak kejaksaan menundanya dengan alasan Cobid 19. Beberapa hari setelahnya ketika akan diserahkan ulang, tersangkanya sudah melarikan diri dan baru sekarang ini menampakan diri dan bersatatus wajib lapor.

Rey Ronal Sahetapy SH, Advokat LBH Rakyat Halut

Dijelaskan pula,langkah selanjutnya yang akan dilakukan Polsek Tobsel adalah akan berkordinasi dengan Kejaksaan untuk penyerahan berkas batang buktu dan tersangka untuk proses hokum selanjutnya, jelas Kapolsek Berry namotemo (mkh11)

By admin