(TOBELO – SN) Pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum)  Polda Maluku utara Kombes Pol Eddy Wahyu kepada Wartawan, Rabu (29/1) yang melarang debt collector melakukan perampasan kendaraan yang menunggak pembayaran angsuran di jalanan, disambut gembira sejumlah warga masyarakat kota Tobelo yang pernah menjadi korban tindakan tersebut.

Mereka yang menunggak pembayaran angsuran dan kemudian kendaraannya dirampas di tengah jalan oleh debt collector, banyak yang sudah mengadukan hal itu di SPKT Polres Halut. Tapi sayangnya, penanganan laporan ini sangat lambat.

Lucky Takumansang, korban perampasan kendaraan oleh Debt collector perusahan “A” menunjukan bukti penyetoran angsuran 21 bulan

Kombespol Eddy Wahyu mengingatkan para debt collector yang beroperasi di wilayah hukum Maluku utara untuk tidak mengambil tindakan sesuka hati dengan melakukan perampasan terhadap nasabah yang menunggak angsuran. Sebab tindakan mereka harus sesuai undang undang yang berlaku. Penarikan barang hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan, jika pemiliknya tidak mau menyerahkan dengan sukarela.

Kasus perampasan kendaraan milik masyarakat kembali lagi terjadi di Tobelo. kali ini dialami oleh seorang warga desa Efi Efi kecamatan Tobelo selatan yang diduga dilakukan oleh Debt Collector perusahan pembiayaan “A”.

Lucky Takumansang korban perampasan itu yang didampingi penasehat hukum dari LBH Rakyat Halut kepada sejumlah wartawan mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.

“Kamis 19 september sekitar jam 1 siang, anak saya pulang sekolah dan sedang berada di depan kantor Bupati Halut. Tiba tiba beberapa orang pria mendatanginya dan mencoba meminta sepeda motor yang dikenadarai itu untuk diserahkan pada mereka. Anak saya melawan dan tak mau serahkan. Tapi mereka memaksa dengan kasar dan bilang motor saya sudah menunggak lama. Kami baru bayar 14 kali. Padahal angsuran saya itu sudah jalan 23 bulan dan sisa 5 kali angsuran saja. Mereka paksa ambil dari anak saya dan minta kami menemui mereka di kantor leasingnya”

Besoknya menurut Lucky, ia mendatangi kantor leasing itu dan benar saja mereka bilang ia menunggak 14 kali angsuran. Dia dikatakan harus membayar sisa 9 juta dan denda 20 juta yang harus dilunasi segera.

Lucky yang hanya berprofesi buruh kasar tak mampu melunasi permintaan mereka. Ia pulang mencari bukti pembayaran dan ternyata sudah 23 kali ia melakukan setoran ke perusahan itu. Hanya tersisa 5 kali angsuran.

“Tapi saat saya minta kendaran saya itu, mereka bilang harus membayar sisa angsuran dan dnda yang 20 juta itu baru bisa ambil kembali sepeda motor saya. Jadi akhirnya saya minta LBH Rakyat Halut dampingi saya untuk melaporkan mereka dugaan melakukan perampasan kendaraan saya hari ini” katanya.

“Saya sudah membaca himbauan Direskrimum Polda itu yang menyatakan debt collector tidak bisa lakukan perampasan kendaraan di jalanan. Kami sudah lapor di Polres halut 4 bulan yang lalu. Tapi tidak ada perkembangan sama sekali. Karena itu saya akan cabut laporan polisi itu dan langsung mengadu di Polda Maluku utara, supaya Direskrimum Polda tahu juga kondisi yang kami di Halmahera utara alami saat melapor perampasan kendaraan oleh debt collector” katanya serius.

Juru bicara LBH Rakyat Halut Barthlomeus Londo, S.H yang mendampingi Lucky kepada sejumlah wartawan mengatakan jika lembaganya siap menemui Kombespol Eddy Wahyu karena ingin menyampaikan keluhan kliennya yang sudah kecewa atas laporannya yang begitu lama.

“Sesuai regulasi yang berlaku, debt collector perusaahan pembiayaan tak punya hak menarik kendaraan. Yang berhak itu lewat putusan pengadilan. Jadi jelas kami minta pak Kapolres proses para pelaku ini karena sudah banyak kejadian perampasan kendaraan di jalan jalan yang dialami masyarakat Halmahera utara. kalau memang pengaduan ini tak ditangani serius, yah kami siap mengadu langsung ke Direskrimum Polda. Apakah statemennya ke wartawan beberapa hari lalu itu, benar ataukah tidak” katanya.

Menurut Bartholomeus lebih lanjut, lembaganya ada mendengar rumor yang masih diselidiki kebenarannya jika para debt collector itu di Halmahera utara, ada orang penting yang backing mereka.

“Nanti kami publish ke media massa siapa orang penting itu sampai debt colletor begitu berani melakukan perampsan di jalanan, sebab kami masih sementara mencari bukti bukti kongkrit soal ini” katanya.

Ia memastikan jika kliennya siap taat hukum kalau masalah ini berlanjut sampai ke pengadilan untuk perdatanya. Tapi untuk pidananya, Polres Halut harus tangkap pelaku

 “Kalau toh putusan hakim, kendaraan itu tetap dilelang maka uang hasil lelang itu dipakai membayar sisa tunggakan. Sedangkan uang lebihnya harus diserahkan ke pak Lucky. Bukan diambil oleh debt Collector dan Perusahan leasing itu. Ini jelas perampasan dan penipuan. Kami akan proses kasus ini sampai pelakunya dihukum penjara sebab yang dilakukan oleh perusahanleasing A bertentangan dengan UU Jaminan Fidusa” Ujar Bartho

Ia katakan harusnya pernyataan Direkrimum Polda Malut itu direspon cepat oleh Kapolres Halut dan jajarannya sebab sudah banyak kasus perampasan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector di Halmahera utara, tapi sangat sedikit yang ditindak lanjut (jxs4)

By admin