(TOBELO-SN) Lembaga pemasyarakatan Klas IIB Tobelo, hari ini Selasa (14/11) memandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Lembaga Bantuan Hukum “Rakyat Halmahera Utara” untuk melakukan pendampingan dan advokasi hukum bagi para tahanan dan Napi yang ada di Lapas Tobelo ini.
Penandatanganan ini adalah kelanjutan dari PKS sebelumnya yang berlaku 14 Nopember 2022 – 13 Nopember 2023.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Lembaga pemasyarakatan klas IIB Tobelo, Romi Novitrion, A md.IP, S Sos, M Hum dengan Ketua LBH Rakyat Halut Egbert Hoata SH di kantor Kalapas Tobelo.
Dalam PKS tersebut Lapas Tobelo menyiapkan sebuah ruangan bagi LBH Rakyat Halut serta akses untuk bertemu dengan para tahanan dan Napi setiap hari Senin sampai Sabtu jam 11 00-14 00 wit sehingga ada kesempatan untuk para tahanan dan Napi bisa berkonsultasi hukum dengan pengacara LBH Rakyat Halut.
“Kalau ada tahanan titipan dari Kejaksaan yang belum punya penasehat Hukum, mereka bisa didampingi oleh LBH Rakyat Halut karena setiap hari para pengacara ada siap melayani di Pos LBH Rakyat Halut di sini. Malah para Napi yang ingin konsultasi kelanjutan kasus mereka, bisa juga memanfaatkan kesempatan ini” kata Kalapas Romy
Sementara Ketua LBH Rakyat Halut Egbert Hoata SH mengatakan komitmen yang dibuat lembaganya dalam PKS ini.
“Dalam PKS ini kami dari LBH Rakyat Halut membuka pos pelayanan bagi tahanan dan Napi di ruangan kami yang ada di lapas ini setiap hari Senin-Sabtu. Yang akan berada di Pos layanan itu adalah para pengacara dan paralegal secara bergantian. Jadi para tahanan bisa berkonsultasi mengenai kasus mereka. Khususnya bagi tahanan yang belum punya Penasehat hukum ketika masuk di sini.” katanya.
Egbert melanjutkan “Bukan hanya konsultasi hukum tapi untuk mereka yang ingin pengacara LBH Rakyat Halut dampingi sebagai penasehat hukum di persidangan, karena belum punya pengacara maka kami pun siap mendampingi tanpa bayaran apapun”
Lembaganya sangat memberi apresiasi kepada Kalapas Tobelo yang sangat peduli dengan warga binaannya yang bisa terlayani urusan hukum mereka dengan adanya penandatanganan PKS ini.
“Tahun lalu kami ada dampingi 5 kasus tahanan sampai di Pengadilan dan sudah putusan. Juga ada belasan kali melakukan konsultasi hukum dengan tahanan serta beberapa kali melakukan penyuluhan hukum secara umum bagi semua warga binaan” katanya (bart51)